KEMUNING LOR, Radar Jember – Ini akibatnya bila nekat memproduksi atau membuat petasan. Padahal sudah jelas-jelas dilarang membunyikan apalagi membuat petasan. Ini yang dilakukan Slamet, 54, warga RT 0 02 RW 007, Desa Kemuning Lor, Kecamatan Arjasa.
Baca Juga : Lebaran Diprediksi Senin, MUI Imbau Tetap Ikut Pemerintah
Akibat perbuatannya, dia harus meringkuk disel tahanan Mapolsek Arjasa. Bahkan mereka terancam tidak bisa berlebaran bersama keluarga dan tetangga. Mereka dibekuk petugas Polsek Arjasa karena kedapatan memproduksi dan membuat petasan siap bakar.
Selain mengamankan Slamet, polisi juga mengamankan barang bukti berupa petasan siap ledak dan bahan bakunya. Bahkan alat-alat juga turut diamankan polisi sebagai barang bukti. Barang bukti yang diamankan di antaranya petasan renteng sepanjang 3 meter ukuran kurang lebih 2 cm, 1 mercon renteng panjang 2 meteran dengan diameter 2 cm, mercon renteng panjang 4 meter dan ukuran petasan berkombinasi 2 cm dan 3 cm.
Selain itu, mercon renteng panjang 4 meter dan ukuran mercon berdiameter 2 cm, 16 mercon berdiameter 2,5 cm dengan bungkus warna perak, 1 bungkus serbuk bahan peledak seberat 50 gram, 1 serbuk arang halus untuk pembuatan sumbu petasan 1 papan . “Ada juga 1 aluminium, 2 potong bambu kecil, 1 alat cukit, dan kotak wafer yang digunakan antuk pembuatan gelondongan petasan,” kata AKP Adam, Kapolsek Arjasa.
“Padahal sejak awal bulan puasa di wilayah hukum Polsek Arjasa sudah tidak ada petasan. Ternyata menjelang Hari Raya Idul Fitri yang hanya kurang tiga hari lagi ada yang membunyikan petasan. Setelah ada anggota yang turun ke lapangan, ternyata yang memproduksi petasan itu warga Arjasa sendiri,” ujar Adam.
“Mereka mengaku membuat atau memproduksi petasan itu hanya bulan Ramadan tahun ini. Untuk bahan obat mereka racik sendiri, dan membeli bahannya itu mereka belum mengaku dapat dari mana,” ujar Kapolsek Arjasa.
“Setelah kami mengamankan pembuatnya, polisi juga mengamankan ratusan batang petasan siap diledakkan atau yang masih belum diisi obatnya,” ujarnya.
Petugas mengamankan beberapa renteng petasan yang sudah diisi obat dan siap diledakkan pada malam takbir nanti. “Mereka juga menerima pesanan dan ada yang juga dijual dalam bentuk rentengan,” ujar Kapolsek.
Selain mengamankan beberapa barang bukti lainnya, polisi juga mengamankan 100 gram serbuk arang halus untuk pembuatan sumbu petasan. Selain itu, juga 1 papan, 1 aluminium, 2 potong bambu, 1 alat cukit dari kayu, 3 gelondong petasan yang belum diisi bahan peledak dengan diameter 8 cm.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Pihaknya juga mengimbau kepada warga untuk tidak membunyikan petasan apalagi memproduksi. (jum/c2/nur)