22.8 C
Jember
Tuesday, 21 March 2023

Terkait Dugaan Penipuan CPNS yang Terjadi di Banyuwangi

Kasus Kepala Keamanan Lapas Akhirnya SP3

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Masih ingat dengan kasus WY, Kepala Keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember? Kasus pria yang sempat dibawa ke Polsek Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, lantaran diduga melakukan penipuan itu akhirnya telah dihentikan. Usut punya usut, korban yang merupakan warga Banyuwangi mencabut laporannya setelah mendapat uang ganti rugi.

Kebenaran SP3 terkait kasus WY disampaikan Kapolsek Bangorejo Polres Banyuwangi AKP Mujiono, kemarin (28/6). Menurutnya, WY telah mengembalikan seluruh uangnya kepada korban yang diketahui merupakan anggota dewan di Banyuwangi, Patemo. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pun diterbitkan. “Sudah SP3, karena sudah dikembalikan semua,” katanya.

Sebelum diterbitkan SP3, kasus ini sempat digelar di Polres Banyuwangi. Tetapi, korban dan pelaku akhirnya sepakat damai dengan membuat surat penyataan. Penyidik kasus itu selanjutnya menerbitkan SP3 setelah laporannya dicabut oleh korban.

Mobile_AP_Rectangle 2

BACA JUGA : Sehat Bugar dengan Kapha Yoga

Kepala Lapas Kelas II A Jember Yandi Suyandi membenarkan informasi kasus WY yang telah di-SP3. Informasi yang diterima, SP3 karena ada beberapa hal. “Di antara yang saya ingat itu, bahwa sudah damai. Terus semuanya dikembalikan,” ucapnya.

Mengenai disiplin pegawai, menurut dia, masih dalam proses. Perdamaian berkaitan dengan hukum yang terjadi di Banyuwangi dengan korban tidak memengaruhi proses pemeriksaan yang tengah dilakukan inspektorat. “Dalam proses pemeriksaan, sementara ada di kanwil,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai kemungkinan sanksi apa yang nanti dijatuhkan, hal itu sepenuhnya ada di inspektorat. “Itu tunggu saja, karena sudah ditangani kanwil dan pusat,” pungkasnya.

Sebelumnya sempat diberitakan, WY diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan CPNS kepada korban. Korban pun teperdaya dan menyetor sejumlah uang hingga mencapai ratusan juta rupiah. Namun, setahun berlalu tetap tidak terbukti, dan WY tidak bisa memenuhi janjinya. Korban pun selanjutnya melaporkan kasus itu kepada polisi.

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Masih ingat dengan kasus WY, Kepala Keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember? Kasus pria yang sempat dibawa ke Polsek Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, lantaran diduga melakukan penipuan itu akhirnya telah dihentikan. Usut punya usut, korban yang merupakan warga Banyuwangi mencabut laporannya setelah mendapat uang ganti rugi.

Kebenaran SP3 terkait kasus WY disampaikan Kapolsek Bangorejo Polres Banyuwangi AKP Mujiono, kemarin (28/6). Menurutnya, WY telah mengembalikan seluruh uangnya kepada korban yang diketahui merupakan anggota dewan di Banyuwangi, Patemo. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pun diterbitkan. “Sudah SP3, karena sudah dikembalikan semua,” katanya.

Sebelum diterbitkan SP3, kasus ini sempat digelar di Polres Banyuwangi. Tetapi, korban dan pelaku akhirnya sepakat damai dengan membuat surat penyataan. Penyidik kasus itu selanjutnya menerbitkan SP3 setelah laporannya dicabut oleh korban.

BACA JUGA : Sehat Bugar dengan Kapha Yoga

Kepala Lapas Kelas II A Jember Yandi Suyandi membenarkan informasi kasus WY yang telah di-SP3. Informasi yang diterima, SP3 karena ada beberapa hal. “Di antara yang saya ingat itu, bahwa sudah damai. Terus semuanya dikembalikan,” ucapnya.

Mengenai disiplin pegawai, menurut dia, masih dalam proses. Perdamaian berkaitan dengan hukum yang terjadi di Banyuwangi dengan korban tidak memengaruhi proses pemeriksaan yang tengah dilakukan inspektorat. “Dalam proses pemeriksaan, sementara ada di kanwil,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai kemungkinan sanksi apa yang nanti dijatuhkan, hal itu sepenuhnya ada di inspektorat. “Itu tunggu saja, karena sudah ditangani kanwil dan pusat,” pungkasnya.

Sebelumnya sempat diberitakan, WY diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan CPNS kepada korban. Korban pun teperdaya dan menyetor sejumlah uang hingga mencapai ratusan juta rupiah. Namun, setahun berlalu tetap tidak terbukti, dan WY tidak bisa memenuhi janjinya. Korban pun selanjutnya melaporkan kasus itu kepada polisi.

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Masih ingat dengan kasus WY, Kepala Keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember? Kasus pria yang sempat dibawa ke Polsek Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, lantaran diduga melakukan penipuan itu akhirnya telah dihentikan. Usut punya usut, korban yang merupakan warga Banyuwangi mencabut laporannya setelah mendapat uang ganti rugi.

Kebenaran SP3 terkait kasus WY disampaikan Kapolsek Bangorejo Polres Banyuwangi AKP Mujiono, kemarin (28/6). Menurutnya, WY telah mengembalikan seluruh uangnya kepada korban yang diketahui merupakan anggota dewan di Banyuwangi, Patemo. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pun diterbitkan. “Sudah SP3, karena sudah dikembalikan semua,” katanya.

Sebelum diterbitkan SP3, kasus ini sempat digelar di Polres Banyuwangi. Tetapi, korban dan pelaku akhirnya sepakat damai dengan membuat surat penyataan. Penyidik kasus itu selanjutnya menerbitkan SP3 setelah laporannya dicabut oleh korban.

BACA JUGA : Sehat Bugar dengan Kapha Yoga

Kepala Lapas Kelas II A Jember Yandi Suyandi membenarkan informasi kasus WY yang telah di-SP3. Informasi yang diterima, SP3 karena ada beberapa hal. “Di antara yang saya ingat itu, bahwa sudah damai. Terus semuanya dikembalikan,” ucapnya.

Mengenai disiplin pegawai, menurut dia, masih dalam proses. Perdamaian berkaitan dengan hukum yang terjadi di Banyuwangi dengan korban tidak memengaruhi proses pemeriksaan yang tengah dilakukan inspektorat. “Dalam proses pemeriksaan, sementara ada di kanwil,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai kemungkinan sanksi apa yang nanti dijatuhkan, hal itu sepenuhnya ada di inspektorat. “Itu tunggu saja, karena sudah ditangani kanwil dan pusat,” pungkasnya.

Sebelumnya sempat diberitakan, WY diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan CPNS kepada korban. Korban pun teperdaya dan menyetor sejumlah uang hingga mencapai ratusan juta rupiah. Namun, setahun berlalu tetap tidak terbukti, dan WY tidak bisa memenuhi janjinya. Korban pun selanjutnya melaporkan kasus itu kepada polisi.

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca