JEMBER, RADARJEMBER.ID – Deni, 33, warga Dusun Pejimangar RT 006 RW 003, Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari, harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polsek Mumbulsari. Dia berurusan dengan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dalam toko. Ini setelah aksinya mencuri rokok dan sembako di toko milik Indra Dwi Maulana, 21, salah satu pedagang di dalam Pasar Mumbulsari.
Sumber Jawa Pos Radar Jember menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (26/6) lalu. Korban yang saat itu berniat mengecek tokonya terkejut mendapati gerendel dan gembok yang biasanya rapi terlihat rusak. Ketika dicek di dalam toko, didapati sejumlah rokok dan sembako sudah berkurang dan terlihat acak-acakan.
Kekagetan Indra bertambah saat menemukan sebuah linggis ukuran kecil di bawah meja tempat dagangannya. Sadar telah menjadi korban pencurian, saat itu juga dirinya langsung melaporkan temuan tersebut ke polsek setempat.
“Saat mendapat laporan, kami langsung perintahkan anggota kami untuk melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Serta meminta keterangan saksi-saksi, hingga akhirnya mendapatkan petunjuk serta bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku. Setelah dicek dan diperiksa, pelaku mengakui jika sudah melakukan pencurian di toko milik korban,” kata Kapolsek Mumbulsari AKP Subagyo.
Subagyo menambahkan, modus pelaku adalah membobol toko yang ditinggal pemiliknya dengan cara mencongkel grendel dan tembok menggunakan linggis. “Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 4 juta,” lanjutnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang curian yang belum sempat terjual. Di antaranya beberapa pak rokok berbagai merk yang belum dijual pelaku. Selain itu, topi, pakaian, linggis dan sepeda motor tanpa pelat milik pelaku juga turut diamankan pihak Polsek Mumbulsari sebagai barang bukti. “Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5e Sub Pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya.
Jurnalis : Jumai
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti