21.8 C
Jember
Friday, 9 June 2023

Ngabuburit di Rel Terancam 3 Bulan

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Saat Ramadan seperti sekarang ini, biasanya anak-anak menghabiskan waktu menunggu Magrib dengan mengaji atau jalan-jalan. Namun, di Desa Sumberlesung, Ledokombo, ada sebagian anak yang ngabuburit sambil menanti kereta api lewat. Hal ini sangat berbahaya. Sebab, mereka bermain di sekitar rel kereta.

Vice President PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 9 Jember Broer Rizal mengatakan, pihaknya memang tengah melakukan pengamanan sekitar jalur rel kereta dari aktivitas masyarakat yang ngabuburit sambil nongkrong di sekitar rel. “Sering petugas kami menemui masyarakat yang ngabuburit di sekitar rel. Jelas ini membahayakan perjalanan KA maupun masyarakat itu sendiri,” terangnya.

Menurutnya, selama bulan Ramadan, banyak ditemui masyarakat yang ngabuburit di sekitar jalur KA. Tak hanya di Desa Sumberlesung, tapi hampir di sepanjang jalur. Mulai dari yang hanya duduk-duduk, hingga bermain yang membuat mereka kurang konsentrasi ketika ada kereta melintas. Biasanya, kata dia, bukan cuma saat menunggu berbuka, tapi juga setelah salat Subuh.

Mobile_AP_Rectangle 2

Broer Rizal menjelaskan, tindakan ini jelas melanggar aturan. Sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan bahwa ruang manfaat jalur KA diperuntukkan pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Selain itu, dalam Pasal 181 ayat (1) ditegaskan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta.

Dia kembali menegaskan, bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, maka mereka bisa terancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 199 undang-undang tersebut.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar rel. Terutama saat menunggu waktu berbuka. “Kami juga meminta para orang tua agar mengawasi putra-putri mereka saat bermain di sekitar jalur KA,” tegasnya.

Plh Humas KA Daop 9 Radhitya Mardika Putra mengungkapkan, ngabuburit seperti ini dapat ditemui di sepanjang rel. Baik yang dekat maupun yang jauh dari permukiman masyarakat. Kebanyakan adalah anak-anak dan remaja. “Mereka itu selalu berpindah-pindah. Dan rata- rata mereka jalan-jalan di sepanjang rel kereta,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Dian Cahyani
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Saat Ramadan seperti sekarang ini, biasanya anak-anak menghabiskan waktu menunggu Magrib dengan mengaji atau jalan-jalan. Namun, di Desa Sumberlesung, Ledokombo, ada sebagian anak yang ngabuburit sambil menanti kereta api lewat. Hal ini sangat berbahaya. Sebab, mereka bermain di sekitar rel kereta.

Vice President PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 9 Jember Broer Rizal mengatakan, pihaknya memang tengah melakukan pengamanan sekitar jalur rel kereta dari aktivitas masyarakat yang ngabuburit sambil nongkrong di sekitar rel. “Sering petugas kami menemui masyarakat yang ngabuburit di sekitar rel. Jelas ini membahayakan perjalanan KA maupun masyarakat itu sendiri,” terangnya.

Menurutnya, selama bulan Ramadan, banyak ditemui masyarakat yang ngabuburit di sekitar jalur KA. Tak hanya di Desa Sumberlesung, tapi hampir di sepanjang jalur. Mulai dari yang hanya duduk-duduk, hingga bermain yang membuat mereka kurang konsentrasi ketika ada kereta melintas. Biasanya, kata dia, bukan cuma saat menunggu berbuka, tapi juga setelah salat Subuh.

Broer Rizal menjelaskan, tindakan ini jelas melanggar aturan. Sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan bahwa ruang manfaat jalur KA diperuntukkan pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Selain itu, dalam Pasal 181 ayat (1) ditegaskan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta.

Dia kembali menegaskan, bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, maka mereka bisa terancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 199 undang-undang tersebut.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar rel. Terutama saat menunggu waktu berbuka. “Kami juga meminta para orang tua agar mengawasi putra-putri mereka saat bermain di sekitar jalur KA,” tegasnya.

Plh Humas KA Daop 9 Radhitya Mardika Putra mengungkapkan, ngabuburit seperti ini dapat ditemui di sepanjang rel. Baik yang dekat maupun yang jauh dari permukiman masyarakat. Kebanyakan adalah anak-anak dan remaja. “Mereka itu selalu berpindah-pindah. Dan rata- rata mereka jalan-jalan di sepanjang rel kereta,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Dian Cahyani
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Saat Ramadan seperti sekarang ini, biasanya anak-anak menghabiskan waktu menunggu Magrib dengan mengaji atau jalan-jalan. Namun, di Desa Sumberlesung, Ledokombo, ada sebagian anak yang ngabuburit sambil menanti kereta api lewat. Hal ini sangat berbahaya. Sebab, mereka bermain di sekitar rel kereta.

Vice President PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 9 Jember Broer Rizal mengatakan, pihaknya memang tengah melakukan pengamanan sekitar jalur rel kereta dari aktivitas masyarakat yang ngabuburit sambil nongkrong di sekitar rel. “Sering petugas kami menemui masyarakat yang ngabuburit di sekitar rel. Jelas ini membahayakan perjalanan KA maupun masyarakat itu sendiri,” terangnya.

Menurutnya, selama bulan Ramadan, banyak ditemui masyarakat yang ngabuburit di sekitar jalur KA. Tak hanya di Desa Sumberlesung, tapi hampir di sepanjang jalur. Mulai dari yang hanya duduk-duduk, hingga bermain yang membuat mereka kurang konsentrasi ketika ada kereta melintas. Biasanya, kata dia, bukan cuma saat menunggu berbuka, tapi juga setelah salat Subuh.

Broer Rizal menjelaskan, tindakan ini jelas melanggar aturan. Sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan bahwa ruang manfaat jalur KA diperuntukkan pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Selain itu, dalam Pasal 181 ayat (1) ditegaskan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta.

Dia kembali menegaskan, bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, maka mereka bisa terancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 199 undang-undang tersebut.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar rel. Terutama saat menunggu waktu berbuka. “Kami juga meminta para orang tua agar mengawasi putra-putri mereka saat bermain di sekitar jalur KA,” tegasnya.

Plh Humas KA Daop 9 Radhitya Mardika Putra mengungkapkan, ngabuburit seperti ini dapat ditemui di sepanjang rel. Baik yang dekat maupun yang jauh dari permukiman masyarakat. Kebanyakan adalah anak-anak dan remaja. “Mereka itu selalu berpindah-pindah. Dan rata- rata mereka jalan-jalan di sepanjang rel kereta,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Dian Cahyani
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca