27.8 C
Jember
Friday, 31 March 2023

Angkut Kayu Jati, Terancam Lebaran di Sel

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Empat orang pelaku pembalakan liar atau illegal logging terancam merayakan Idul Fitri di sel tahanan. Ini setelah para pelaku tepergok petugas gabungan Polsek Mayang dan Perhutani, karena melakukan pencurian kayu jati di kawasan hutan RPH Seputih, BKPH Mayang.

Keempat pelaku masing-masing yaitu Hisam Arifki (24), Halili (31), Ahmad Bakir (38), dan Wahyudi (44), seluruhnya merupakan warga Dusun Sumberlanas, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo. Selain mengamankan para pelaku, petugas gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah gergaji, dua buah sabit, lima gelondong kayu jati, lima unit sepeda motor, dan tujuh tali karet dan tampar.

Kapolsek Mayang Iptu Bejoel Nasution menuturkan, awal penangkapan itu bermula dari laporan polisi hutan bahwa ada penebangan kayu jati tak berizin di petak 52 S BKPH Mayang, Minggu (25/4) tengah malam. “Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung tindak lanjuti dengan bersama-sama petugas polhut turun ke lapangan,” kata Bejoel, kemarin (28/4).

Mobile_AP_Rectangle 2

Saat melintas di jalan perkebunan, para pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor langsung dihadang petugas. “Saat kami hadang, empat orang berhasil kami amankan. Sementara, dua orang berhasil melarikan diri,” lanjutnya.

Dua orang yang berhasil kabur itu berinisial M dan R. Kini keduanya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, pihaknya juga masih mengembangkan kasus itu guna mencari keterlibatan orang lain dalam kasus illegal logging tersebut.

 

 

Jurnalis : Jumai
Fotografer : Jumai
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Empat orang pelaku pembalakan liar atau illegal logging terancam merayakan Idul Fitri di sel tahanan. Ini setelah para pelaku tepergok petugas gabungan Polsek Mayang dan Perhutani, karena melakukan pencurian kayu jati di kawasan hutan RPH Seputih, BKPH Mayang.

Keempat pelaku masing-masing yaitu Hisam Arifki (24), Halili (31), Ahmad Bakir (38), dan Wahyudi (44), seluruhnya merupakan warga Dusun Sumberlanas, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo. Selain mengamankan para pelaku, petugas gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah gergaji, dua buah sabit, lima gelondong kayu jati, lima unit sepeda motor, dan tujuh tali karet dan tampar.

Kapolsek Mayang Iptu Bejoel Nasution menuturkan, awal penangkapan itu bermula dari laporan polisi hutan bahwa ada penebangan kayu jati tak berizin di petak 52 S BKPH Mayang, Minggu (25/4) tengah malam. “Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung tindak lanjuti dengan bersama-sama petugas polhut turun ke lapangan,” kata Bejoel, kemarin (28/4).

Saat melintas di jalan perkebunan, para pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor langsung dihadang petugas. “Saat kami hadang, empat orang berhasil kami amankan. Sementara, dua orang berhasil melarikan diri,” lanjutnya.

Dua orang yang berhasil kabur itu berinisial M dan R. Kini keduanya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, pihaknya juga masih mengembangkan kasus itu guna mencari keterlibatan orang lain dalam kasus illegal logging tersebut.

 

 

Jurnalis : Jumai
Fotografer : Jumai
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Empat orang pelaku pembalakan liar atau illegal logging terancam merayakan Idul Fitri di sel tahanan. Ini setelah para pelaku tepergok petugas gabungan Polsek Mayang dan Perhutani, karena melakukan pencurian kayu jati di kawasan hutan RPH Seputih, BKPH Mayang.

Keempat pelaku masing-masing yaitu Hisam Arifki (24), Halili (31), Ahmad Bakir (38), dan Wahyudi (44), seluruhnya merupakan warga Dusun Sumberlanas, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo. Selain mengamankan para pelaku, petugas gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah gergaji, dua buah sabit, lima gelondong kayu jati, lima unit sepeda motor, dan tujuh tali karet dan tampar.

Kapolsek Mayang Iptu Bejoel Nasution menuturkan, awal penangkapan itu bermula dari laporan polisi hutan bahwa ada penebangan kayu jati tak berizin di petak 52 S BKPH Mayang, Minggu (25/4) tengah malam. “Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung tindak lanjuti dengan bersama-sama petugas polhut turun ke lapangan,” kata Bejoel, kemarin (28/4).

Saat melintas di jalan perkebunan, para pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor langsung dihadang petugas. “Saat kami hadang, empat orang berhasil kami amankan. Sementara, dua orang berhasil melarikan diri,” lanjutnya.

Dua orang yang berhasil kabur itu berinisial M dan R. Kini keduanya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, pihaknya juga masih mengembangkan kasus itu guna mencari keterlibatan orang lain dalam kasus illegal logging tersebut.

 

 

Jurnalis : Jumai
Fotografer : Jumai
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca