27.8 C
Jember
Friday, 31 March 2023

Nonton Kereta, Bisa Kena Pidana

Diancam Tiga Bulan, Denda Rp 15 Juta

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Beberapa orang spontan menyambut datangnya sepur yang baru tiba di Stasiun Kereta Api Daerah Operasi (Daop) 9 Jember. Beberapa menit sebelum penghalang perlintasan menutup jalan, puluhan orang memarkir kendaraan di sekitar pos perlintasan selatan Stasiun Jember Kota tersebut. Mereka kemudian memasuki daerah sekitar rel di perlintasan untuk melihat kereta lebih dekat.

“Halo, halo, halo,” ucap salah seorang anak meneriaki dengan melambaikan tangan kepada sang masinis yang keretanya berhenti. Kegembiraan bocah-bocah itu tergambar jelas. Mereka seolah mau lari mendekati rangkaian gerbong besi itu. Namun, niat anak-anak itu dicegah oleh sang ibu dengan memegangi erat tangan mereka.

Pemandangan semacam ini jamak terlihat di perlintasan kereta Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang. Hampir setiap malam, beberapa keluarga tampak mencegat laju kereta. Bahkan, mereka rela menunggu hingga kereta tiba. Ini demi menghibur sang buah hati. Mereka menganggap, kegiatan seperti ini layaknya berwisata.

Mobile_AP_Rectangle 2

Rias, salah seorang perempuan yang malam itu tengah bersama keluarganya, terlihat berada di sana. Warga Dusun Botosari, Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, tersebut mengaku sering datang untuk menyaksikan kereta api yang baru tiba dari arah Surabaya dan sebaliknya. “Setidaknya, seminggu tiga kali,” katanya.

Dia mengaku, hal itu dilakukan lantaran keinginan sang anak, Nayo. “Nayo itu paling suka di sini karena masinisnya mau melambaikan tangan,” paparnya. Meski sebenarnya rumah mereka dekat dengan perlintasan kereta, namun masinis tidak pernah melambaikan tangan saat melintas di dekat rumahnya.

Saking fanatiknya, Rias menuturkan, sampai menghafal jadwal kereta api yang datang dan pergi. Ini untuk memastikan waktu kedatangan kereta karena rumahnya cukup jauh dari Stasiun Jember. Apalagi saat pandemi, banyak jadwal kereta yang berubah. Rupanya, momentum melihat kereta ini juga dilakukan keluarga lain. Kata dia, dirinya kerap bertemu dengan teman lama, bahkan saudara sendiri yang juga menyaksikan kereta datang dan pergi. “Jadi ajang silaturahmi juga,” lanjutnya.

Pantauan Jawa Pos Radar Jember, ada puluhan warga yang melakukan hal serupa. Ada yang berpendapat, hal itu merupakan salah satu wahana rekreasi yang murah. Apakah hal itu tidak berbahaya?

Pelaksana Harian (Pelakhar) Manajer Humas KAI Daop 9 Radhitya Mardika Putra menerangkan, tidak ada aturan yang membolehkan sang masinis menyapa warga yang berada di sekitar perlintasan kereta. Kalaupun mereka melambaikan tangan saat melintasi perlintasan, menurut pria kelahiran Sidoarjo tersebut, itu merupakan SOP yang harus dilakukan untuk memberikan tanda kepada petugas di pos perlintasan. “Jadi, mereka melambaikan tangan bukan karena ada masyarakat,” terangnya.

Sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dia menjelaskan, ruang manfaat jalur kereta digunakan untuk pengoperasian kereta api (KA) dan merupakan daerah tertutup untuk umum. Selain itu, dalam pasal 181 ayat (1) undang-undang tersebut, dia menegaskan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA. Baik menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, melintasi atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, bisa diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. “Kami mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar rel,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta para orang tua agar mengawasi putra-putri mereka saat bermain di sekitar jalur KA. Selain dapat mengganggu perjalanan, hal itu juga membahayakan keselamatan mereka.

 

 

Jurnalis : Isnein Purnomo
Fotografer : Dwi Siswanto
Redaktur : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Beberapa orang spontan menyambut datangnya sepur yang baru tiba di Stasiun Kereta Api Daerah Operasi (Daop) 9 Jember. Beberapa menit sebelum penghalang perlintasan menutup jalan, puluhan orang memarkir kendaraan di sekitar pos perlintasan selatan Stasiun Jember Kota tersebut. Mereka kemudian memasuki daerah sekitar rel di perlintasan untuk melihat kereta lebih dekat.

“Halo, halo, halo,” ucap salah seorang anak meneriaki dengan melambaikan tangan kepada sang masinis yang keretanya berhenti. Kegembiraan bocah-bocah itu tergambar jelas. Mereka seolah mau lari mendekati rangkaian gerbong besi itu. Namun, niat anak-anak itu dicegah oleh sang ibu dengan memegangi erat tangan mereka.

Pemandangan semacam ini jamak terlihat di perlintasan kereta Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang. Hampir setiap malam, beberapa keluarga tampak mencegat laju kereta. Bahkan, mereka rela menunggu hingga kereta tiba. Ini demi menghibur sang buah hati. Mereka menganggap, kegiatan seperti ini layaknya berwisata.

Rias, salah seorang perempuan yang malam itu tengah bersama keluarganya, terlihat berada di sana. Warga Dusun Botosari, Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, tersebut mengaku sering datang untuk menyaksikan kereta api yang baru tiba dari arah Surabaya dan sebaliknya. “Setidaknya, seminggu tiga kali,” katanya.

Dia mengaku, hal itu dilakukan lantaran keinginan sang anak, Nayo. “Nayo itu paling suka di sini karena masinisnya mau melambaikan tangan,” paparnya. Meski sebenarnya rumah mereka dekat dengan perlintasan kereta, namun masinis tidak pernah melambaikan tangan saat melintas di dekat rumahnya.

Saking fanatiknya, Rias menuturkan, sampai menghafal jadwal kereta api yang datang dan pergi. Ini untuk memastikan waktu kedatangan kereta karena rumahnya cukup jauh dari Stasiun Jember. Apalagi saat pandemi, banyak jadwal kereta yang berubah. Rupanya, momentum melihat kereta ini juga dilakukan keluarga lain. Kata dia, dirinya kerap bertemu dengan teman lama, bahkan saudara sendiri yang juga menyaksikan kereta datang dan pergi. “Jadi ajang silaturahmi juga,” lanjutnya.

Pantauan Jawa Pos Radar Jember, ada puluhan warga yang melakukan hal serupa. Ada yang berpendapat, hal itu merupakan salah satu wahana rekreasi yang murah. Apakah hal itu tidak berbahaya?

Pelaksana Harian (Pelakhar) Manajer Humas KAI Daop 9 Radhitya Mardika Putra menerangkan, tidak ada aturan yang membolehkan sang masinis menyapa warga yang berada di sekitar perlintasan kereta. Kalaupun mereka melambaikan tangan saat melintasi perlintasan, menurut pria kelahiran Sidoarjo tersebut, itu merupakan SOP yang harus dilakukan untuk memberikan tanda kepada petugas di pos perlintasan. “Jadi, mereka melambaikan tangan bukan karena ada masyarakat,” terangnya.

Sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dia menjelaskan, ruang manfaat jalur kereta digunakan untuk pengoperasian kereta api (KA) dan merupakan daerah tertutup untuk umum. Selain itu, dalam pasal 181 ayat (1) undang-undang tersebut, dia menegaskan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA. Baik menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, melintasi atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, bisa diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. “Kami mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar rel,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta para orang tua agar mengawasi putra-putri mereka saat bermain di sekitar jalur KA. Selain dapat mengganggu perjalanan, hal itu juga membahayakan keselamatan mereka.

 

 

Jurnalis : Isnein Purnomo
Fotografer : Dwi Siswanto
Redaktur : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Beberapa orang spontan menyambut datangnya sepur yang baru tiba di Stasiun Kereta Api Daerah Operasi (Daop) 9 Jember. Beberapa menit sebelum penghalang perlintasan menutup jalan, puluhan orang memarkir kendaraan di sekitar pos perlintasan selatan Stasiun Jember Kota tersebut. Mereka kemudian memasuki daerah sekitar rel di perlintasan untuk melihat kereta lebih dekat.

“Halo, halo, halo,” ucap salah seorang anak meneriaki dengan melambaikan tangan kepada sang masinis yang keretanya berhenti. Kegembiraan bocah-bocah itu tergambar jelas. Mereka seolah mau lari mendekati rangkaian gerbong besi itu. Namun, niat anak-anak itu dicegah oleh sang ibu dengan memegangi erat tangan mereka.

Pemandangan semacam ini jamak terlihat di perlintasan kereta Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang. Hampir setiap malam, beberapa keluarga tampak mencegat laju kereta. Bahkan, mereka rela menunggu hingga kereta tiba. Ini demi menghibur sang buah hati. Mereka menganggap, kegiatan seperti ini layaknya berwisata.

Rias, salah seorang perempuan yang malam itu tengah bersama keluarganya, terlihat berada di sana. Warga Dusun Botosari, Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, tersebut mengaku sering datang untuk menyaksikan kereta api yang baru tiba dari arah Surabaya dan sebaliknya. “Setidaknya, seminggu tiga kali,” katanya.

Dia mengaku, hal itu dilakukan lantaran keinginan sang anak, Nayo. “Nayo itu paling suka di sini karena masinisnya mau melambaikan tangan,” paparnya. Meski sebenarnya rumah mereka dekat dengan perlintasan kereta, namun masinis tidak pernah melambaikan tangan saat melintas di dekat rumahnya.

Saking fanatiknya, Rias menuturkan, sampai menghafal jadwal kereta api yang datang dan pergi. Ini untuk memastikan waktu kedatangan kereta karena rumahnya cukup jauh dari Stasiun Jember. Apalagi saat pandemi, banyak jadwal kereta yang berubah. Rupanya, momentum melihat kereta ini juga dilakukan keluarga lain. Kata dia, dirinya kerap bertemu dengan teman lama, bahkan saudara sendiri yang juga menyaksikan kereta datang dan pergi. “Jadi ajang silaturahmi juga,” lanjutnya.

Pantauan Jawa Pos Radar Jember, ada puluhan warga yang melakukan hal serupa. Ada yang berpendapat, hal itu merupakan salah satu wahana rekreasi yang murah. Apakah hal itu tidak berbahaya?

Pelaksana Harian (Pelakhar) Manajer Humas KAI Daop 9 Radhitya Mardika Putra menerangkan, tidak ada aturan yang membolehkan sang masinis menyapa warga yang berada di sekitar perlintasan kereta. Kalaupun mereka melambaikan tangan saat melintasi perlintasan, menurut pria kelahiran Sidoarjo tersebut, itu merupakan SOP yang harus dilakukan untuk memberikan tanda kepada petugas di pos perlintasan. “Jadi, mereka melambaikan tangan bukan karena ada masyarakat,” terangnya.

Sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dia menjelaskan, ruang manfaat jalur kereta digunakan untuk pengoperasian kereta api (KA) dan merupakan daerah tertutup untuk umum. Selain itu, dalam pasal 181 ayat (1) undang-undang tersebut, dia menegaskan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA. Baik menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, melintasi atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, bisa diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. “Kami mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar rel,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta para orang tua agar mengawasi putra-putri mereka saat bermain di sekitar jalur KA. Selain dapat mengganggu perjalanan, hal itu juga membahayakan keselamatan mereka.

 

 

Jurnalis : Isnein Purnomo
Fotografer : Dwi Siswanto
Redaktur : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca