LEDOKOMBO, RADARJEMBER.ID – Sindikat peredaran uang palsu (upal) kembali terjadi. Dengan memanfaatkan media sosial, pelaku ini mendulang keuntungan dari bertransaksi uang kertas tiruan tersebut.
Pelaku adalah pria berinisial JND, 31, warga Dusun Krajan, RT/RW 01/09, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat. Dia diamankan kepolisian setempat setelah kedapatan menggunakan upal tersebut di pinggir jalan sekitar perlintasan kereta api Dusun Pasar, Desa/Kecamatan Ledokombo.
Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin melalui Kapolsek Ledokombo Iptu Setyono Budhi Santoso membeberkan, penangkapan terhadap pelaku itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut di tempat tersebut sering dijadikan transaksi upal. “Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 2,75 juta,” kata Setyono, melalui keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos Radar Jember, Selasa (26/10) malam.
Dia menjelaskan, dari nilai upal tersebut rinciannya sebanyak 25 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah tahun emisi 2014 dan tahun emisi 2016, dua lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah tahun emisi 2013 dan tahun emisi 2016, serta 10 lembar uang pecahan lima ribu rupiah tahun emisi 2016.
Berdasar pemeriksaan polisi, tersangka mengaku membeli upal itu dari seseorang melalui aplikasi Facebook seharga Rp 500 ribu. “Upal tersebut rencananya akan dijual kembali oleh tersangka kepada seseorang yang mengaku bernama H Ilmi dengan harga jual sebesar Rp 1 juta,” tambah Setyono.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan satu buah jaket kain biru tua, Honda Beat putih Nopol DK 5044 ABL, sebuah handphone Oppo A11 hitam, beserta SIM card yang semuanya milik pelaku.
Karena ulahnya itu, pelaku terancam dikenakan Pasal 36 ayat (2) junto Pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang subsider Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap peredaran uang palsu saat bertransaksi jual beli. Salah satu caranya dengan mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah tersebut. (*)
Reporter: Maulana
Fotografer: Polres for Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih