JEMBER, RADARJEMBER.ID – Suara M Sholeh seperti terkejut ketika Jawa Pos Radar Jember menghubungi nomor ponselnya. Intonasi suara yang awalnya renyah, mendadak datar saat wartawan bertanya tentang kasus penipuan yang menimpanya. Dia meminta agar bertemu langsung saja, agar mudah menyampaikan perkara itu. Meski demikian, Kepala Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, itu tetap bersedia membuka suara.
“Iya. Saya yang menjadi korbannya. Saya juga yang melaporkan kedua tersangka,” katanya melalui sambungan telepon, kemarin (26/5). Sejauh ini, kasus penipuan yang mencatut nama mantan Kapolri Badrodin Haiti itu masih terus didalami oleh kepolisian. Sebab, ada dugaan korban tidak hanya satu orang, tapi lebih.
Kades Lojejer tiga periode ini mengungkapkan, ada dugaan korban tidak hanya dia sendiri. Namun, juga ada warga dari sejumlah kecamatan lain. “Insyaallah ada korban lain selain saya. Dari Curahnongko (Kecamatan Tempurejo, Red) dan lainnya. Semuanya masih dikembangkan oleh kepolisian,” tuturnya.
Kendati telah melaporkan kasus itu dan menyerahkan perkaranya pada proses hukum, namun Sholeh tetap berharap uangnya yang raib Rp 4,7 miliar itu masih bisa kembali. Walau kemungkinannya tipis, karena sebagian besar uangnya sudah dibelanjakan oleh pelaku. Beberapa barang bukti yang disita polisi menguatkan dugaan itu. Sebab, polisi mengamankan sepasang sepatu hitam merk Aigner. Harga baru di pasaran untuk sepasang sepatu dengan merek yang sama, nilainya lebih dari Rp 8 juta.
Alas kaki tersebut diketahui milik Dani, tersangka yang menjadi otak penipuan tersebut. Dani juga dikenal suka pelesiran ke tempat-tempat mewah. Hal itu terlihat dari beberapa foto yang dia bagikan di media sosialnya. “Tidak tahu digunakan apa uang itu. Yang jelas, upaya hukum masih saya usahakan agar uang saya bisa kembali,” ujar Sholeh.
Kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Atas ulah keduanya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 378 junto Pasal 372 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 56 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.
Jurnalis : Jumai, Maulana
Fotografer :
Redaktur : Mahrus Sholih