JEMBER, RADARJEMBER.ID- Seorang pemuda mabuk dilaporkan membacok remaja di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di pinggir Jalan Untung Suropati Dusun Krajan II, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Jember, Senin (27/3) siang. Kini, polisi telah menangkap pelaku dan menjebloskannya ke penjara.
Kapolsek Puger AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo menjelaskan, insiden pembacokan itu bermula ketika korban berinisial ARAH, mengendarai becak motor bersama dua temannya, Albar, 20, dan Basar, 23. Ketiganya merupakan warga Dusun Mandaran II, Desa Puger Kulon. Saat melintas di lokasi kejadian, mereka melihat pelaku, Herul Rahman, dalam keadaan mabuk dan memegang sebilah celurit.
BACA JUGA: Jual Oli Palsu, Polisi Tangkap Pemilik Toko Onderdil di Jember
Entah apa yang menjadi pemicunya, tiba-tiba pelaku mengejar korban dan dua temannya dengan mengacungkan celurit. Karena takut, ketiganya turun dari becak motor dan lari menyelamatkan diri. Mereka meninggalkan kendaraan roda tiga itu di tepi jalan. Namun, beberapa saat kemudian, ketiganya Kembali untuk mengambil becak motor tersebut.
Tak disangka, pelaku yang masih berada tak jauh dari becak motor, kembali mengejar korban. Kali ini, korban tak lagi bisa menghindar. Pelaku mengayunkan celuritnya ke tubuh korban hingga beberapa kali. Akibat sabetan benda tajam itu sejumlah bagian tubuh korban terluka. Seperti punggung, lengan kiri, kaki kiri, hingga dada bagian depan. Darah pun mengucur deras dari tubuh remaja berusia 17 tahun tersebut.
Menurutnya, korban yang merupakan seorang pelajar SMK itu langsung dibawa ke Puskesmas Puger. Di fasilitas kesehatan ini, korban mendapat perawatan dan menjalani Visum et Repertum (VeR). Sedangkan pelaku telah diamankan di polsek dan sedang menjalani pemeriksaan.
“Tersangka bernama Herul Rahman, seorang nelayan yang berumur 20 Tahun. Dia tercatat sebagai warga Dusun Krajan II, Desa Puger Kulon,” terang Eko Basuki.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif pembacokan tersebut. Apakah murni karena di bawah pengaruh minuman keras atau ada sebab lain. Misalnya dendam. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Termasuk meminta keterangan dari tersangka.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 80 pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 351 ayat 1 KUHP,” pungkasnya. (*)
Reporter: Jumai
Editor : Mahrus Sholih