26.9 C
Jember
Sunday, 4 June 2023

Fakta Sidang: Difabel Terdakwa Pencurian di Jember Sempat Diancam “Tembak”

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Sidang lanjutan perkara pencurian dengan terdakwa Sutono, 42, difabel rungu wicara terus berlanjut. Sidang tersebut digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (27/3). Dalam prosesnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan dua saksi sekaligus.

Pada sidang ini, terkuak fakta mengejutkan. Terdakwa warga Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat itu, ternyata pernah mendapat ancaman saat menjalani pemeriksaan di kepolisian. Keterangan itu disampaikan Anis Yulia Rachma saat ditanya majelis hakim. Hakim bertanya, apakah dalam proses pemeriksaan di Polsek Kalisat sempat terjadi kekerasan kepada terdakwa atau tidak.

BACA JUGA: Sidang Terdakwa Difabel Berjalan Tertutup

Mobile_AP_Rectangle 2

Anis membeberkan, dalam pemeriksaan itu, penyidik meminta agar terdakwa berkata jujur yang diikuti dengan simbol jari menembak kaki. “Dalam pemeriksaan oleh penyidik, terdakwa diminta agar jujur dan terus terang mengakui. Kalau tidak mau mengakui, akan ditembak di bagian kaki dengan isyarat jari simbol menembak,” ujarnya.

Sebagai informasi, Anis merupakan penerjemah bahasa isyarat yang mendampingi terdakwa saat pemeriksaan di Polsek Kalisat. Dia dihadirkan sebagai saksi pada persidangan tersebut. Kala itu, Anis berujar, Sutono mengaku telah mengambil dompet dengan memasuki rumah pelapor. Tapi, tidak ada uang di dalamnya.

“Saat itu, Sutono mengakui perbuatannya ketika diperiksa di Polsek Kalisat. Kami peragakan menggunakan dompet, bagaimana dan serta di mana terdakwa mengambil dari dalam almari saat itu,” terangnya, kepada majelis hakim.

Sementara ketika ditanya apakah terdakwa mencuri dua Toa (pelantang suara, Red), Anis menjelaskan, Sutono tidak mengakuinya. Terdakwa mengaku hanya memindahkan toa tersebut.

BACA JUGA: Upayakan Terdakwa Difabel Dapat Keringanan

Namun, dalam persidangan, Sutono membantah keterangan itu. Dia menggelengkan kepala yang artinya tidak mencuri. Pria disabilitas rungu wicara ini mengaku tidak mencuri dompet maupun Toa milik pelapor. Bahkan, saat adik terdakwa bertanya tentang aksi pencuriannya, dia bersikukuh tidak mengakuinya.

Selain menghadirkan Anis sebagai saksi, pada sidang yang diketuai Aryo Widiatmoko ini, JPU juga mendatangkan saksi lain, yaitu Kadir, salah satu tetangga pelapor. Kepada majelis, Kadir mengaku mendengar ada teriakan pencurian, tapi dia tidak melihat siapa orang yang dituduh sebagai maling tersebut.

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Rully Octavia Saputri menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan olehnya yaitu meminta kepada hakim untuk melakukan tes psikiatri kepada kliennya. “Karena yang saya tangkap tadi, pertanyaan yang diberikan kepada Sutono itu lancar sekali, padahal kita semua tahu bahwa terdakwa tidak mengerti bahasa isyarat,” bebernya.

Menurut Rully, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) banyak yang tidak sinkron dengan fakta persidangan. Salah satunya yaitu, dalam fakta persidangan terdakwa tidak mengakui mengambil dompet dan menggeser Toa, sedangkan di BAP terdakwa mengaku. “Kami mendapatkan ketidak konsistenan antara BAP dengan penjabaran dari terdakwa saat di persidangan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Faqih Humaini

Editor    : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Sidang lanjutan perkara pencurian dengan terdakwa Sutono, 42, difabel rungu wicara terus berlanjut. Sidang tersebut digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (27/3). Dalam prosesnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan dua saksi sekaligus.

Pada sidang ini, terkuak fakta mengejutkan. Terdakwa warga Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat itu, ternyata pernah mendapat ancaman saat menjalani pemeriksaan di kepolisian. Keterangan itu disampaikan Anis Yulia Rachma saat ditanya majelis hakim. Hakim bertanya, apakah dalam proses pemeriksaan di Polsek Kalisat sempat terjadi kekerasan kepada terdakwa atau tidak.

BACA JUGA: Sidang Terdakwa Difabel Berjalan Tertutup

Anis membeberkan, dalam pemeriksaan itu, penyidik meminta agar terdakwa berkata jujur yang diikuti dengan simbol jari menembak kaki. “Dalam pemeriksaan oleh penyidik, terdakwa diminta agar jujur dan terus terang mengakui. Kalau tidak mau mengakui, akan ditembak di bagian kaki dengan isyarat jari simbol menembak,” ujarnya.

Sebagai informasi, Anis merupakan penerjemah bahasa isyarat yang mendampingi terdakwa saat pemeriksaan di Polsek Kalisat. Dia dihadirkan sebagai saksi pada persidangan tersebut. Kala itu, Anis berujar, Sutono mengaku telah mengambil dompet dengan memasuki rumah pelapor. Tapi, tidak ada uang di dalamnya.

“Saat itu, Sutono mengakui perbuatannya ketika diperiksa di Polsek Kalisat. Kami peragakan menggunakan dompet, bagaimana dan serta di mana terdakwa mengambil dari dalam almari saat itu,” terangnya, kepada majelis hakim.

Sementara ketika ditanya apakah terdakwa mencuri dua Toa (pelantang suara, Red), Anis menjelaskan, Sutono tidak mengakuinya. Terdakwa mengaku hanya memindahkan toa tersebut.

BACA JUGA: Upayakan Terdakwa Difabel Dapat Keringanan

Namun, dalam persidangan, Sutono membantah keterangan itu. Dia menggelengkan kepala yang artinya tidak mencuri. Pria disabilitas rungu wicara ini mengaku tidak mencuri dompet maupun Toa milik pelapor. Bahkan, saat adik terdakwa bertanya tentang aksi pencuriannya, dia bersikukuh tidak mengakuinya.

Selain menghadirkan Anis sebagai saksi, pada sidang yang diketuai Aryo Widiatmoko ini, JPU juga mendatangkan saksi lain, yaitu Kadir, salah satu tetangga pelapor. Kepada majelis, Kadir mengaku mendengar ada teriakan pencurian, tapi dia tidak melihat siapa orang yang dituduh sebagai maling tersebut.

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Rully Octavia Saputri menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan olehnya yaitu meminta kepada hakim untuk melakukan tes psikiatri kepada kliennya. “Karena yang saya tangkap tadi, pertanyaan yang diberikan kepada Sutono itu lancar sekali, padahal kita semua tahu bahwa terdakwa tidak mengerti bahasa isyarat,” bebernya.

Menurut Rully, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) banyak yang tidak sinkron dengan fakta persidangan. Salah satunya yaitu, dalam fakta persidangan terdakwa tidak mengakui mengambil dompet dan menggeser Toa, sedangkan di BAP terdakwa mengaku. “Kami mendapatkan ketidak konsistenan antara BAP dengan penjabaran dari terdakwa saat di persidangan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Faqih Humaini

Editor    : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Sidang lanjutan perkara pencurian dengan terdakwa Sutono, 42, difabel rungu wicara terus berlanjut. Sidang tersebut digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (27/3). Dalam prosesnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan dua saksi sekaligus.

Pada sidang ini, terkuak fakta mengejutkan. Terdakwa warga Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat itu, ternyata pernah mendapat ancaman saat menjalani pemeriksaan di kepolisian. Keterangan itu disampaikan Anis Yulia Rachma saat ditanya majelis hakim. Hakim bertanya, apakah dalam proses pemeriksaan di Polsek Kalisat sempat terjadi kekerasan kepada terdakwa atau tidak.

BACA JUGA: Sidang Terdakwa Difabel Berjalan Tertutup

Anis membeberkan, dalam pemeriksaan itu, penyidik meminta agar terdakwa berkata jujur yang diikuti dengan simbol jari menembak kaki. “Dalam pemeriksaan oleh penyidik, terdakwa diminta agar jujur dan terus terang mengakui. Kalau tidak mau mengakui, akan ditembak di bagian kaki dengan isyarat jari simbol menembak,” ujarnya.

Sebagai informasi, Anis merupakan penerjemah bahasa isyarat yang mendampingi terdakwa saat pemeriksaan di Polsek Kalisat. Dia dihadirkan sebagai saksi pada persidangan tersebut. Kala itu, Anis berujar, Sutono mengaku telah mengambil dompet dengan memasuki rumah pelapor. Tapi, tidak ada uang di dalamnya.

“Saat itu, Sutono mengakui perbuatannya ketika diperiksa di Polsek Kalisat. Kami peragakan menggunakan dompet, bagaimana dan serta di mana terdakwa mengambil dari dalam almari saat itu,” terangnya, kepada majelis hakim.

Sementara ketika ditanya apakah terdakwa mencuri dua Toa (pelantang suara, Red), Anis menjelaskan, Sutono tidak mengakuinya. Terdakwa mengaku hanya memindahkan toa tersebut.

BACA JUGA: Upayakan Terdakwa Difabel Dapat Keringanan

Namun, dalam persidangan, Sutono membantah keterangan itu. Dia menggelengkan kepala yang artinya tidak mencuri. Pria disabilitas rungu wicara ini mengaku tidak mencuri dompet maupun Toa milik pelapor. Bahkan, saat adik terdakwa bertanya tentang aksi pencuriannya, dia bersikukuh tidak mengakuinya.

Selain menghadirkan Anis sebagai saksi, pada sidang yang diketuai Aryo Widiatmoko ini, JPU juga mendatangkan saksi lain, yaitu Kadir, salah satu tetangga pelapor. Kepada majelis, Kadir mengaku mendengar ada teriakan pencurian, tapi dia tidak melihat siapa orang yang dituduh sebagai maling tersebut.

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Rully Octavia Saputri menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan olehnya yaitu meminta kepada hakim untuk melakukan tes psikiatri kepada kliennya. “Karena yang saya tangkap tadi, pertanyaan yang diberikan kepada Sutono itu lancar sekali, padahal kita semua tahu bahwa terdakwa tidak mengerti bahasa isyarat,” bebernya.

Menurut Rully, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) banyak yang tidak sinkron dengan fakta persidangan. Salah satunya yaitu, dalam fakta persidangan terdakwa tidak mengakui mengambil dompet dan menggeser Toa, sedangkan di BAP terdakwa mengaku. “Kami mendapatkan ketidak konsistenan antara BAP dengan penjabaran dari terdakwa saat di persidangan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Faqih Humaini

Editor    : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca