24.9 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Hindari Kejaran Massa, Pencuri Motor di Jember Nyebur ke Sungai

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Upaya pencurian motor yang dilakukan Sumardiono alias Tilung, gagal. Aksinya tepergok oleh korban ketika menggondol motor yang terparkir di area madrasah Dusun Rowotengu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, Jember, Selasa (25/10) siang kemarin. Pelaku kabur dan menceburkan diri ke Sungai Bondoyudo demi menghindari kejaran massa.

Kapolsek Semboro AKP Sholihin Agus Wijaya mengatakan, korban yang mengetahui motornya dibawa kabur sempat mengejar pelaku. Bahkan, pelaku yang tercatat sebagai warga Dusun Krajan Lor, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Jember, tersebut sempat terjatuh. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.

BACA JUGA: Gagal Gondol Motor, Pemuda Asal Lumajang Tertangkap Warga di Jember

Mobile_AP_Rectangle 2

“Selanjutnya, korban menelepon Unit Reskrim Polsek Semboro melaporkan bahwa telah terjadi pencurian motor miliknya sekitar pukul 10.40, kemarin. Dan pelakunya melarikan diri,” kata Solihin, Rabu (26/10).

Polisi bersama warga yang melakukan pengejaran menemukan pelaku berada di aliran Sungai Bondoyudo. Pelaku takut terkena amuk massa jika sampai tertangkap. Proses penangkapan itu juga sempat diabadikan oleh kamera amatir warga. “Setelah dibujuk oleh petugas unit Reskrim Polsek Semboro, pelaku akhirnya mau menyerahkan diri dan mentas dari aliran sungai,” ungkapnya.

Polisi segera menggeledah pelaku. Di sakunya terdapat dua buah anak kunci palsu. Sedangkan kunci leter T yang digunakan mencuri motor dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak. Meski demikian, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui semua perbuatannya. “Saat ini, tersangka bersama barang bukti kami amankan ke Polsek Semboro untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. “Kami juga berkoordinasi dengan Resmob Barat Polres Jember untuk menyelidiki lebih lanjut perkara ini. Karena ada kemungkinan, tersangka juga melakukan pencurian di lokasi lain,” pungkas Solihin. (*)

Reporter: Jumai

Foto      : Polsek Semboro untuk Radar Jember

Editor   : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Upaya pencurian motor yang dilakukan Sumardiono alias Tilung, gagal. Aksinya tepergok oleh korban ketika menggondol motor yang terparkir di area madrasah Dusun Rowotengu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, Jember, Selasa (25/10) siang kemarin. Pelaku kabur dan menceburkan diri ke Sungai Bondoyudo demi menghindari kejaran massa.

Kapolsek Semboro AKP Sholihin Agus Wijaya mengatakan, korban yang mengetahui motornya dibawa kabur sempat mengejar pelaku. Bahkan, pelaku yang tercatat sebagai warga Dusun Krajan Lor, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Jember, tersebut sempat terjatuh. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.

BACA JUGA: Gagal Gondol Motor, Pemuda Asal Lumajang Tertangkap Warga di Jember

“Selanjutnya, korban menelepon Unit Reskrim Polsek Semboro melaporkan bahwa telah terjadi pencurian motor miliknya sekitar pukul 10.40, kemarin. Dan pelakunya melarikan diri,” kata Solihin, Rabu (26/10).

Polisi bersama warga yang melakukan pengejaran menemukan pelaku berada di aliran Sungai Bondoyudo. Pelaku takut terkena amuk massa jika sampai tertangkap. Proses penangkapan itu juga sempat diabadikan oleh kamera amatir warga. “Setelah dibujuk oleh petugas unit Reskrim Polsek Semboro, pelaku akhirnya mau menyerahkan diri dan mentas dari aliran sungai,” ungkapnya.

Polisi segera menggeledah pelaku. Di sakunya terdapat dua buah anak kunci palsu. Sedangkan kunci leter T yang digunakan mencuri motor dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak. Meski demikian, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui semua perbuatannya. “Saat ini, tersangka bersama barang bukti kami amankan ke Polsek Semboro untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. “Kami juga berkoordinasi dengan Resmob Barat Polres Jember untuk menyelidiki lebih lanjut perkara ini. Karena ada kemungkinan, tersangka juga melakukan pencurian di lokasi lain,” pungkas Solihin. (*)

Reporter: Jumai

Foto      : Polsek Semboro untuk Radar Jember

Editor   : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Upaya pencurian motor yang dilakukan Sumardiono alias Tilung, gagal. Aksinya tepergok oleh korban ketika menggondol motor yang terparkir di area madrasah Dusun Rowotengu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, Jember, Selasa (25/10) siang kemarin. Pelaku kabur dan menceburkan diri ke Sungai Bondoyudo demi menghindari kejaran massa.

Kapolsek Semboro AKP Sholihin Agus Wijaya mengatakan, korban yang mengetahui motornya dibawa kabur sempat mengejar pelaku. Bahkan, pelaku yang tercatat sebagai warga Dusun Krajan Lor, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Jember, tersebut sempat terjatuh. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.

BACA JUGA: Gagal Gondol Motor, Pemuda Asal Lumajang Tertangkap Warga di Jember

“Selanjutnya, korban menelepon Unit Reskrim Polsek Semboro melaporkan bahwa telah terjadi pencurian motor miliknya sekitar pukul 10.40, kemarin. Dan pelakunya melarikan diri,” kata Solihin, Rabu (26/10).

Polisi bersama warga yang melakukan pengejaran menemukan pelaku berada di aliran Sungai Bondoyudo. Pelaku takut terkena amuk massa jika sampai tertangkap. Proses penangkapan itu juga sempat diabadikan oleh kamera amatir warga. “Setelah dibujuk oleh petugas unit Reskrim Polsek Semboro, pelaku akhirnya mau menyerahkan diri dan mentas dari aliran sungai,” ungkapnya.

Polisi segera menggeledah pelaku. Di sakunya terdapat dua buah anak kunci palsu. Sedangkan kunci leter T yang digunakan mencuri motor dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak. Meski demikian, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui semua perbuatannya. “Saat ini, tersangka bersama barang bukti kami amankan ke Polsek Semboro untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. “Kami juga berkoordinasi dengan Resmob Barat Polres Jember untuk menyelidiki lebih lanjut perkara ini. Karena ada kemungkinan, tersangka juga melakukan pencurian di lokasi lain,” pungkas Solihin. (*)

Reporter: Jumai

Foto      : Polsek Semboro untuk Radar Jember

Editor   : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca