JEMBER, RADARJEMBER.ID – Para pelanggar protokol kesehatan dalam skala besar sepertinya bakal segera berurusan dengan hukum. Pasalnya, kepolisian telah menetapkan sebanyak empat tersangka atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan hingga memicu kerumunan dalam skala besar.
Beberapa kasus dugaan pelanggaran prokes itu terjadi di sejumlah titik dan lokasi berbeda. Pertama adalah aksi unjuk rasa di depan Pemkab Jember yang terjadi Desember 2020 lalu, yang mengerahkan massa sekitar 500 orang. Dari aksi itu, polisi mengamankan tersangka masing-masing berinisial JM, ME, dan MFR.
Bahkan, diketahui berkas ketiganya sudah P21. “Mereka ini para korlapnya. Kepolisian sebelumnya telah menyampaikan surat agar tidak melaksanakan demo. Tapi, mereka tetap melaksanakan kegiatan itu,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Kasus berikutnya terjadi di Desa Banjarsari, Kecamatan Bangsalsari, yang diduga melanggar prokes dan melibatkan banyak massa, beberapa bulan silam. Tersangka yang ditetapkan adalah AE, yang saat ini masih dilakukan penyelidikan. Kasus serupa juga terjadi pada kegiatan battle sound atau adu nyaring sound sistem di Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan. “Saat ini masih penyidikan oleh Polsek Wuluhan,” tambahnya.
Selain itu, lanjut dia, juga terjadi di Kecamatan Jenggawah, dalam bentuk lomba ketangkasan adu balap burung dara. Diduga kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan dan menyebabkan kerumunan masa.
Secara bersamaan, polisi juga memeriksa seorang panitia dalam kegiatan keagamaan di Kecamatan Tanggul, dengan tersangka berinisial SF. Perempuan berusia 39 tahun itu diduga memicu terjadinya kerumunan masa dalam acara keagamaan di Kecamatan Tanggul. “Beberapa hari yang lalu, kami juga mendalami pengumpulan masa banyak di Tanggul. Indikasinya juga ada pelanggaran prokes di sana,” tambah Komang.
Seluruh dugaan pelanggaran prokes itu sebanyak enam kasus, dan masih pada tahap pendalaman. Beberapa barang bukti juga diamankan oleh polisi. Seperti 10 kendaraan roda dua, kupon undian, uang tunai, burung merpati, sound system, dan lain-lain.
“Berbagai bukti yang ada di sini berasal dari enam perkara yang kami tangani. Ada yang masih pendalaman, ada yang masih tahap selanjutnya,” pungkas Komang.
Polisi menjerat beberapa kasus itu dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 dan UU tentang Wabah Penyakit Menular Nomor 4 Tahun 1994 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Jurnalis : Maulana
Fotografer : Maulana
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti