JEMBER, RADARJEMBER.ID- Lagi-lagi, kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur terjadi di Jember. Kali ini, pelaku mencabuli korbannya di pinggir sungai. Kasus asusila itu terbongkar setelah ibu korban curiga dengan sikap anaknya yang berubah. Sejak peristiwa tersebut, korban terlihat jarang makan.
Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Jember, pencabulan itu terjadi pada Sabtu (7/1) lalu di pinggir Sungai Bondoyudo, Dusun Sadengan, Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru, Jember. “Modusnya, pelaku ini merayu korban dan dijanjikan bakal dinikahi,” terang AKP Fatchur Rahman, Kapolsek Sumberbaru, Kamis (26/1).
BACA JUGA: Tidak Terima Jadi Tersangka Pencabulan, Kiai Fahim Gugat Polres Jember!
Mantan Kapolsek Semboro ini mengungkapkan, peristiwa pencabulan ini bermula saat pelaku menjemput korban sepulang dari membantu orang tuanya berjualan sekitar pukul 22.00, Sabtu (7/1) lalu. Pelaku mengajak korban ke pinggir sungai. Di tengah gulita malam itu, pelaku menjalankan aksinya. Dia melancarkan bujuk rayu hingga berjanji akan menikahi korban. “Di tempat inilah pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut,” ungkapnya.
Akibat peristiwa ini, korban menjadi trauma. Dia takut hamil sehingga meminum ramuan yang diracik sendiri. Rupanya, minuman itu berefek negatif. Korban sering mengeluh sakit perut. Dan keluhan itu ditulis oleh korban di media sosialnya.
Curhatan ini ternyata dibaca oleh ibu korban. Saat ditanya, korban mengaku kalau telah disetubuhi oleh pemuda bernama Rofikin. “Korban ini tinggal berdua bersama sang nenek. Ibunya ada di Gresik,” ucapnya.
Mendengar pengakuan putrinya, ibu korban naik pitam. Dia melaporkan perbuatan cabul itu ke Polsek Sumberbaru, Senin (23/1) awal pekan ini. Sehari kemudian, Unit Reskrim Polsek Sumberbaru menangkap pelaku. Dan saat diinterogasi, pelaku berdalih telah berpacaran dengan korban selama dua bulan. Dia juga menepis anggapan bahwa perbuatan itu merupakan pencabulan, melainkan suka sama suka.
Meski demikian, polisi tetap menjerat pemuda 24 tahun asal Dusun Sumberuling, Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru ini dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebab, korban masih berusia 14 tahun dan tergolong anak di bawah umur. “Saat ini pelaku telah kami tangkap dan telah menjalani proses penyidikan,” jelasnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, baju warna merah, sebuah sarung warna hitam, sebuah Jilbab warna hitam dan sebuah pakaian dalam milik korban. (*)
Reporter: Jumai
Foto : Jumai
Editor : Mahrus Sholih