29.5 C
Jember
Tuesday, 28 March 2023

Satu Bulan, Dua Kasus Pembalakan Liar

Petugas Amankan Gergaji dan Kayu Gelondongan

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Unit Reskrim Polsek Ambulu bersama Perhutani RPH Sabrang kembali mengamankan kayu jati hasil curian. Bukan hanya potongan kayu yang diamankan. Satu unit mesin gergaji mesin turut dibawa karena ditinggal kabur pemiliknya.

Gergaji mesin dengan batangan kayu jati ini ditinggal pemiliknya di jalan jurusan jembatan gantung di Dusun Bregoh, Desa Sumberjo, Kecamatan Ambulu. Tepatnya di pekarangan kosong dan jauh dari jalan.

Awalnya, petugas memergoki oknum yang sedang menggergaji kayu. Saat itu, pemilik masih berada di lokasi bersama gergajinya. “Namun, secara tiba-tiba pemilik langsung kabur, meninggalkan gergaji serta potongan kayunya,” kata Kapolsek Ambulu AKP Sudaryanto.

Mobile_AP_Rectangle 2

BACA JUGA : Truk Pasir Ilegal Lewat Jalan Tikus

Petugas gabungan hanya mengamankan barang bukti satu unit gergaji mesin serta sembilan gelondong kayu jati. “Akibat kejadian ini, Perhutani RPH Sabrang mengalami kerugian senilai Rp 11.675.510,” kata Sudaryanto.

Pihaknya masih terus memburu pelaku illegal logging, khususnya di wilayah Grintingan dan Sabrang. Dalam satu bulan belakangan sudah dua kasus pencurian kayu yang terjadi.

Dua pekan sebelumnya petugas sempat mengamankan sembilan gelondong kayu jati dan satu unit pikap. Barang bukti kayu tersebut diamankan petugas Polsek Ambulu bersama Perhutani RPH Grintingan dan anggota Asper Ambulu. Pikap tersebut ditinggal pemiliknya saat tepergok petugas.

 

 

Jurnalis : Jumai
Fotografer : Jumai
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Unit Reskrim Polsek Ambulu bersama Perhutani RPH Sabrang kembali mengamankan kayu jati hasil curian. Bukan hanya potongan kayu yang diamankan. Satu unit mesin gergaji mesin turut dibawa karena ditinggal kabur pemiliknya.

Gergaji mesin dengan batangan kayu jati ini ditinggal pemiliknya di jalan jurusan jembatan gantung di Dusun Bregoh, Desa Sumberjo, Kecamatan Ambulu. Tepatnya di pekarangan kosong dan jauh dari jalan.

Awalnya, petugas memergoki oknum yang sedang menggergaji kayu. Saat itu, pemilik masih berada di lokasi bersama gergajinya. “Namun, secara tiba-tiba pemilik langsung kabur, meninggalkan gergaji serta potongan kayunya,” kata Kapolsek Ambulu AKP Sudaryanto.

BACA JUGA : Truk Pasir Ilegal Lewat Jalan Tikus

Petugas gabungan hanya mengamankan barang bukti satu unit gergaji mesin serta sembilan gelondong kayu jati. “Akibat kejadian ini, Perhutani RPH Sabrang mengalami kerugian senilai Rp 11.675.510,” kata Sudaryanto.

Pihaknya masih terus memburu pelaku illegal logging, khususnya di wilayah Grintingan dan Sabrang. Dalam satu bulan belakangan sudah dua kasus pencurian kayu yang terjadi.

Dua pekan sebelumnya petugas sempat mengamankan sembilan gelondong kayu jati dan satu unit pikap. Barang bukti kayu tersebut diamankan petugas Polsek Ambulu bersama Perhutani RPH Grintingan dan anggota Asper Ambulu. Pikap tersebut ditinggal pemiliknya saat tepergok petugas.

 

 

Jurnalis : Jumai
Fotografer : Jumai
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Unit Reskrim Polsek Ambulu bersama Perhutani RPH Sabrang kembali mengamankan kayu jati hasil curian. Bukan hanya potongan kayu yang diamankan. Satu unit mesin gergaji mesin turut dibawa karena ditinggal kabur pemiliknya.

Gergaji mesin dengan batangan kayu jati ini ditinggal pemiliknya di jalan jurusan jembatan gantung di Dusun Bregoh, Desa Sumberjo, Kecamatan Ambulu. Tepatnya di pekarangan kosong dan jauh dari jalan.

Awalnya, petugas memergoki oknum yang sedang menggergaji kayu. Saat itu, pemilik masih berada di lokasi bersama gergajinya. “Namun, secara tiba-tiba pemilik langsung kabur, meninggalkan gergaji serta potongan kayunya,” kata Kapolsek Ambulu AKP Sudaryanto.

BACA JUGA : Truk Pasir Ilegal Lewat Jalan Tikus

Petugas gabungan hanya mengamankan barang bukti satu unit gergaji mesin serta sembilan gelondong kayu jati. “Akibat kejadian ini, Perhutani RPH Sabrang mengalami kerugian senilai Rp 11.675.510,” kata Sudaryanto.

Pihaknya masih terus memburu pelaku illegal logging, khususnya di wilayah Grintingan dan Sabrang. Dalam satu bulan belakangan sudah dua kasus pencurian kayu yang terjadi.

Dua pekan sebelumnya petugas sempat mengamankan sembilan gelondong kayu jati dan satu unit pikap. Barang bukti kayu tersebut diamankan petugas Polsek Ambulu bersama Perhutani RPH Grintingan dan anggota Asper Ambulu. Pikap tersebut ditinggal pemiliknya saat tepergok petugas.

 

 

Jurnalis : Jumai
Fotografer : Jumai
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca