
KRATON, Radar Jember - Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebaiknya dirawat di tempat yang tepat. Jika tidak, maka bisa saja berujung petaka seperti insiden rumah dibakar.
ODGJ itu bernama Rahmad Yuliansyah, 24. Dia membuat geger warga karena membakar rumahnya sendiri. Saat banyak orang sedang tertidur, Rahmad, warga Dusun Igir-Igir RT 009 RW 011, Desa Cakru, Kecamatan Kencong, itu membakar rumahnya.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Sudarmi, 54, ibu pelaku, berjualan di Pantai Paseban. Beruntung, saat kejadian segera diketahui oleh warga sekitar, sehingga api yang membakar rumah berhasil dipadamkan menggunakan air dan alat seadanya.
Kapolsek Kencong Iptu Heru Siswanto menyampaikan, insiden itu sempat dilaporkan ke perangkat desa setempat dan dilaporkan ke SPKT Polsek Kencong. Polisi langsung datang ke lokasi dan mengamankan anak Sudarmi.
Dikatakan, pada saat sang ibu berjualan, Rahmad sempat memecahkan kaca dan marah-marah. Pria yang mengalami gangguan jiwa itu kemudian membakar rumahnya. “Api sempat membakar sebagian barang di dalam rumahnya. Termasuk kasur dan lemari pakaian di kamarnya sudah terbakar,” katanya.
Warga setempat kemudian mengamankan Rahmad. “Anak korban sudah mengalami gangguan jiwa sejak kecil. Kami bersama perangkat desa berupaya untuk melakukan pengobatan terhadap anak korban. Karena orang tua khawatir anaknya akan melakukan yang serupa,” imbuh Heru.
Sementara itu, api yang sempat membakar sebagian isi kamar berhasil dipadamkan secara total setelah petugas damkar dari Pos Ambulu tiba di lokasi. Heru mengimbau agar ODGJ diawasi bersama. Jika perlu, dititipkan di tempat yang tepat. Misalnya di Liposos atau tempat lain. Itu agar tidak mengganggu masyarakat luas.
Penting diketahui, insiden ODGJ bikin resah juga sempat terjadi di Desa/Kecamatan Tempurejo. Bulan lalu, terjadi perusakan gedung SDN Tempurejo 06, Tempurejo, yang dilakukan oleh alumnusnya. Dalam kejadian tersebut seluruh kaca di setiap ruang kelas dihancurkan. Demikian juga dengan ruang guru dan ruang perpustakaan, juga menjadi sasaran amarah pelaku hingga kondisinya berantakan. (jum/c2/nur)
