JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sempat menjadi biduan terkenal, Hj Ilmiyah, 32, kini harus merasakan pengapnya di balik jeruji besi. Dia ditangkap petugas Polsek Sukorambi bersama sang suami, Laksono Purbo Adi, 42. Kasusnya penggelapan mobil rental. Kedua tersangka tertangkap dan berhasil diringkus pada Sabtu (22/5) pukul 1.00 WIB di Semarang. Penangkapan dibantu anggota Resmob Polres Semarang.
Dua tersangka ini adalah warga Dusun Krajan II, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung. Sebelum ke Semarang, keduanya sudah empat kali pindah tempat agar tidak terpantau petugas. Salah satunya sempat di Perumahan Jati Asri, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Dari Probolinggo, tersangka pindah ke Lumajang selama seminggu. Selanjutnya, pindah kontrakan di Wilayah Brebes, Jawa Tengah, dan terakhir di rumah Eko Aji, 40, warga Jalan Jangli 45 E, Kecamatan Candisari, Semarang.
“Saat ditangkap, keduanya tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerahkan diri,” kata Ipda Teguh Siswanto, Kanitreskrim Polsek Sukorambi, yang memimpin penggerebekan.
Jawa Pos Radar Jember sempat mewawancarai Laksono Pubro Adi, pelaku. Dia mengaku menggadaikan mobil untuk menyelamatkan rumahnya yang akan disita bank. “Akhirnya saya punya inisiatif untuk sewa mobil, tetapi mobil itu langsung digadaikan. Saya tidak sendirian. Tetapi, bersama teman yang bisa membuat sertifikat tanah palsu,” katanya.
Setiap sewa mobil, lantas disertakan sertifikat tanah atas nama Hj Ilmiyah, istrinya. Tetapi sertifikat itu palsu. Hal ini agar pemilik mobil mau menyewakan mobilnya. Sertifikat itu dibuat temannya di Sukowono.
Laksono mengaku terjebak dengan uang sewa mobil yang disewanya. Sebab, selain untuk biaya hidup, hasil gadai mobil juga untuk membayar sewa mobil. Tidak hanya satu mobil yang disewanya. “Saya bingung harus menutup uang sewanya,” tambahnya. Laksono menambahkan, semua pemilik mobil adalah kenalan sang istri semasa menjadi biduan terkenal.
Kapolsek Sukorambi AKP Sigit Budiono mengatakan, ada 15 unit mobil rental yang mereka gelapkan. Modusnya, dengan membayar sebulan penuh uang sewa, dan selanjutnya uang sewa tak terbayar. Sementara, mobil yang sudah disewa langsung digadaikan sebesar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta. “Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata kapolsek.
Jurnalis : Jumai
Fotografer : Jumai
Redaktur : Solikhul Huda