JEMBER, RADARJEMBER.ID – Tim Alap-Alap Sat Samapta Polres Jember menggerebek sebuah bengkel yang diketahui menjual miras oplosan, Selasa dini hari (22/12). Penggerebekan itu berawal dari kepolisian saat melakukan patroli di sekitar Kecamatan Patrang, untuk menjaga segala bentuk penertiban, jelang akhir tahun.
AKP Eko Basuki Teguh, Kasat Samapta Polres Jember menjelaskan, patroli yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Patrang saat itu, di salah satu bengkel, ada kecurigaan di mana dua orang pemuda keluar dari bengkel membawa minuman keras oplosan Alkuma (alkohol, Kukubima, dan air meniral).
Kemudian kedua pemuda tersebut diminta berhenti dan memastikan barang bawaan. Dan diketahui barang tersebut memang minuman oplosan. “Menindaklanjuti adanya transaksi miras, kami mendatangi bengkel dan menggeledah, ada tiga kardus siap jual dan sudah dikemas berisikan alkohol 70 persen, air mineral, dan kukubima,” kata Eko, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Jawa Pos Radar Jember, Kamis (23/12) siang.
Menurut dia, penjual miras maupun pengonsumsi minuman keras di tempat umum, selama ini cukup banyak meresahkan masyarakat dalam rangka Harkamtibmas. Karena itu, penyitaan barang bukti minuman oplosan tersebut menjadi atensi kepolisian, khususnya jelang tahun baru.
Dari hasil penggerebekan itu, kata Eko, polisi mengamankan minuman oplosan sebanyak total 82 botol, terbungkus di tiga kardus. Rinciannya, sebanyak 56 botol, alkohol 70 persen 100 mililiter, dan sebanyak 26 botol beserta 90 sachet hemaviton. “Anggota kami saat ini (kemarin, Red) sudah mengamankan barang bukti tersebut,” sambung Eko.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menindak pelaku penjual miras oplosan dengan tindak pidana ringan atau tipiring. “Untuk penjual kami melakukan tindakan tipiring dan untuk kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Eko Basuki.
Reporter: Maulana
Fotografer: Polres Jember for RADARJEMBER.ID
Editor: Lintang Anis Bena Kinanti