JEMBER, RADARJEMBER.ID- Polsek Panti Jember melakukan razia di sejumlah tempat hiburan. Dalam operasi cipta kondisi menjelang Ramadan ini, polisi mendapati perdagangan minuman keras ilegal berkedok sebuah kafe atau warung. Biasanya, kedai itu menjadi tempat nongkrong anak muda.
Kanit Reskrim Polsek Panti Aipda Beny Wicaksono menjelaskan, dalam razia Operasi Pekat Semeru 2023 yang digelar awal pekan ini, Unit Reskrim Polsek Panti menemukan ratusan botol miras berukuran 650 ml ilegal. Minuman memabukkan itu ditemukan saat menggeledah sebuah kafe milik Suja’I, 58, di Jalan Raya Kecamatan Panti.
BACA JUGA: Puluhan Ibu Muda Jadi Korban Arisan Online, Minta Polisi Usut Tuntas
“Satu tempat kami berhasil mengamankan minuman keras berupa arak Bali. Setelah kami hitung, total jumlahnya ada 200 botol lebih,” ujarnya, Kamis (23/3).
Menurut Beny, pemilik kafe berjualan minuman keras ilegal itu sudah berlangsung sejak satu bulan belakangan. Konsumennya adalah para pemuda dan dewasa yang merupakan warga setempat.
“Pelaku menjual kepada seluruh orang atau pemuda yang membutuhkan minuman keras tersebut. Namun ia membatasi hanya menjual kepada orang dewasa,” imbuhnya.
Miras ilegal itu tidak hanya ditemukan di dalam kafe saja, pelaku juga menyimpan di rumahnya yang berlokasi tak jauh dari kafe miliknya. Di rumah itu, polisi menemukan sebanyak 290 botol miras ilegal.
Selanjutnya, polisi mengamankan penjual untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga menyita ratusan botol arak sebagai barang bukti. Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya mendapatkan air setan itu dari temannya yang berada di Pulau Dewata yang dikirim memakai ekspedisi.
“Setelah kami mintai keterangan, miras itu didapatkan dari Bali. Dia punya teman di sana dan pelaku membeli darinya. Kemudian dikirim melalui ekspedisi travel,” pungkasnya.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 39 Ayat 1 Huruf 1 Junto Pasal 53 Ayat 3 Perda Kabupaten Jember tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin. (*)
Reporter: Faqih Humaini
Editor  : Mahrus Sholih