JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kasus penggelapan kendaraan yang dilakukan pasangan suami istri FK, 41, dengan RS, 38, warga Banyuwangi, mulai dikembangkan. Polisi kembali mengamankan enam sepeda motor yang digadaikan kedua tersangka di wilayah Jember kota dan Sumberbaru. Ini menambah barang bukti yang telah diamankan sebelumnya, yakni puluhan sepeda motor dari 32 unit kendaraan yang digadaikan oleh tersangka.
Sebelumnya polisi sudah menangkap tiga tersangka dari kasus tersebut. “Setelah kami lakukan pengembangan, ada warga yang menerima gadai motor dengan harga murah dan langsung menyerahkan motornya,” kata Kanitreskrim Polsek Sumberbaru Aiptu Y Susanto.
Dia menambahkan, petugas masih terus melakukan pengembangan karena masih ada puluhan sepeda motor yang belum diserahkan ke Polsek. Dari hasil penggelapan ini tersangka meraup hingga puluhan juta Rupiah.
Sebagai informasi, September 2019 lalu tersangka FK meminta bantuan kepada ZA untuk dicarikan puluhan kendaraan yang nantinya disewa. Rencananya, puluhan kendaraan itu akan digunakan untuk operasional CV yang dipimpin FK. “Harga sewanya untuk sepeda motor Rp 1-1,5 juta per bulan. Sedangkan untuk sewa tiga mobil seharga Rp 6 juta per bulan,” kata Susanto.
Tak kurang dari 32 unit sepeda motor dan tiga mobil didapat oleh tersangka ZA. Tetapi dalam perjalanannya, semua kendaraan itu tidak digunakan sebagai operasional, melainkan digadaikan. “Sepeda motor digadaikan kisaran harga Rp 3-5 juta. Sementara, untuk mobil digadaikan Rp 40 juta,” lanjutnya.
Sementara itu, peran dari tersangka RS dalam kasus tersebut sebagai pembuat perjanjian sewa dengan pemilik kendaraan. Namun, setelah waktu yang ditentukan, uang sewa itu tidak dibayarkan. “Sehingga pemilik kendaraan ini melapor ke Polsek Sumberbaru, dan ketiganya berhasil kami amankan,” kata Susanto.
Yang jelas, masih ada sepuluh unit kendaraan lagi yang masih ada di tangan orang yang mengambil gadai. Sementara puluhan motor yang sebelumnya sudah diamankan sudah diserahkan kepada pemiliknya.
Reporter: Jumai
Fotografer: Jumai
Editor: Lintang Anis Bena Kinanti