JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kasus empat kepala desa (kades) di Jember yang terlibat pesta sabu-sabu, telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember pada pekan lalu (8/11). Keempat kades itu yakni Kades Wonojati Muhammad Mukip, Kades Tamansari Sugianto, dan Kades Glundengan Heri Hariyanto. Ketiganya divonis delapan bulan penjara. Sementara Kades Tempurejo M Alwi, divonis dobel, enam belas bulan penjara.
Kendati para kades itu telah diputus dan mendekam di penjara, namun jabatan mereka belum diketahui. Apakah mereka bakal dicopot atau kembali menjabat kades lagi, setelah keluar dari penjara. Hal itu kemudian kembali memantik reaksi warga di Desa Glundengan dan Desa Tamansari Kecamatan Wuluhan. “Kami memasang puluhan banner menolak kades nyabu menjabat lagi, dan mendesak Pemkab Jember agar mengambil langkah tegas, mencopot jabatan kades yang bersangkutan,” kata Bukhori, koordinator Forum Gabungan (Forgab) Desa Glundengan dan Tamansari.
Bersama puluhan warga saat itu, mereka beramai-ramai memasang puluhan banner bertuliskan penolakan kades nyabu yang diletakkan di berbagai titik. Mulai di pasar, di jalan area pemakaman, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
Bukhori mengatakan, desakan warga kepada Pemkab Jember itu sangat beralasan. Mereka menilai, sejak kasus kades nyabu itu bergulir, warga tegas menyatakan penolakannya itu. Dari menggelar aksi di Kantor Kecamatan Wuluhan, hingga hearing bersama Komisi A DPRD Jember, belum lama ini. “Kami gelar aksi di kecamatan, sampai hearing dengan Komisi A, tujuannya sama, mendesak Pemkab Jember menyikapi kades ini,” imbuh Bukhori.
Terlebih lagi, beredar kabar, beberapa kades yang telah dipenjara itu mulai mengusulkan hak asimilasi. Karena sejak awal ditahan pada medio Juni kemarin, hingga dijatuhi vonis, tiga dari empat kades tersebut telah melewati dua pertiga masa tahanan. Peluang kades bisa bebas cepat terbuka lebar, tidak menutup kemungkinan para kades menjabat kembali. Dan itu tidak dikehendaki oleh masyarakat. “Tidak pantas sebenarnya, pak kades yang sudah tersandung kasus narkoba, dan sudah dipenjara. Sebagai warga, minimal pak kades itu bersih dari kasus hukum, agar menjadi contoh bagi masyarakatnya,” timpal Hasan Basri, warga Desa Glundengan.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan, setelah hearing bersama perwakilan warga Desa Glundengan, pekan lalu, hasilnya telah disampaikan ke Bupati Jember Hendy Siswanto. “Hasilnya sudah kita sampaikan ke Bupati Jember. Diharapkan bupati bisa mencarikan dasar hukum dalam memutuskan kades tersebut,” kata Tabroni, kemarin.
Lebih jauh Tabroni menjelaskan, keterwakilan warga saat itu cukup banyak. Selain menyerahkan berita acara, warga di Desa Glundengan telah bersepakat melalui petisi yang mereka buat dan ditandatangani oleh sebanyak 85 organisasi kemasyarakatan di Desa Glundengan. “Sekitar 85 organisasi kemasyarakatan itu cukup banyak dan mewakili. Maka sudah sepatutnya segera disikapi. Kami sifatnya mendorong, keputusan tetap pada bupati,” pungkasnya.
Jurnalis: Maulana
Fotografer: Maulana