JEMBER, RADARJEMBER.ID – Bermain domino boleh-boleh saja. Namun, ketika disertai judi, maka menjadi bentuk pelanggaran hukum. Inilah yang dilakukan empat warga di Dusun Krajan, Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger, Sabtu dini hari sekitar pukul 2.30.
Karena diduga ada unsur judi, akhirnya Satreskrim Polsek Puger menggerebeknya. Hasilnya, empat orang diamankan. Mereka adalah Sukemi, 55, warga Dusun Kapitan, Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas; Enji, 70, warga Dusun Bondorejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gumukmas; Dendi Junaidi, 40, warga Dusun Kapitan, Desa Menampu, Gumukmas; dan Budi, 40, warga Dusun Krajan, Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger.
Kapolsek Puger AKP Ribut Budiono mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat sekitar bahwa ada perjudian di sebuah rumah kosong. “Setelah mendapat laporan itu, kami langsung mengecek sesuai dengan laporan warga, dan keempat tersangka akhirnya kami tangkap,” kata Ribut.
Selain menangkap keempat tersangka, anggota juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua set kartu domino, selembar tikar, dan uang tunai diduga hasil perjudian sebesar Rp 2,340 juta. “Semua barang bukti itu kami sita di lokasi. Termasuk dari tangan tersangka,” kata Kapolsek Puger.
Ribut mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika melihat segala praktik perjudian, khususnya di wilayah hukum Polsek Puger. “Tanpa peran masyarakat, upaya pemberantasan judi yang kami lakukan tak akan maksimal,” pungkas Ribut.
Jurnalis : Jumai
Fotografer : Freepik.com
Redaktur : Solikhul Huda