Mobile_AP_Rectangle 1
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kabar kasus dugaan korupsi pada renovasi Pasar Balung Kulon, Kecamatan Balung, sejauh ini belum menemukan tanda-tanda baru. Kabar terakhir menyebutkan, Tim Pidana Korupsi (Pidkor) Reskrim Polres Jember sebelumnya telah mengidentifikasi temuan kerugian pada renovasi pasar tersebut mencapai Rp 1,8 miliar pada Mei (27/5).
Saat itu, secara bersamaan, polisi juga memeriksa sejumlah saksi. Total, sebanyak 35 orang yang terdiri atas unsur Pemerintah Kabupaten Jember dan nonpemerintah.
Dikonfirmasi kembali mengenai masalah ini, Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan saksi itu bakal menjadi bahan polisi untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kami juga kembangkan dengan hasil penyidikan nanti,” sambungnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Saat disinggung mengenai kelanjutan gelar perkara yang sempat direncanakan kala itu, pria berpangkat Ajun Komisaris Polisi ini mengaku masih menunggu tahap lanjutan. “Kami masih akan berkoordinasi untuk melakukan gelar perkara. Rencana dua atau tiga pekan ke depan, kami lakukan gelar perkara Pasar Balung,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi pada proyek renovasi pasar milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember itu digarap pada medio 2019 lalu oleh PT Anugrah Mitra Kinasih (AMK), sebagai kontraktor pelaksana.
Dalam pengerjaannya, proyek renovasi yang menelan APBD Jember 2019 senilai Rp 7,5 miliar itu diduga terdapat kekurangan volume pada konstruksi pasar yang membuat kerugian negara hingga Rp 1 miliar lebih. Dan sejak pertengahan 2020 lalu, kasus ini telah menjadi penyidikan polisi hingga sekarang.
Jurnalis : Maulana
Fotografer : Maulana
Redaktur : Solikhul Huda
- Advertisement -
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kabar kasus dugaan korupsi pada renovasi Pasar Balung Kulon, Kecamatan Balung, sejauh ini belum menemukan tanda-tanda baru. Kabar terakhir menyebutkan, Tim Pidana Korupsi (Pidkor) Reskrim Polres Jember sebelumnya telah mengidentifikasi temuan kerugian pada renovasi pasar tersebut mencapai Rp 1,8 miliar pada Mei (27/5).
Saat itu, secara bersamaan, polisi juga memeriksa sejumlah saksi. Total, sebanyak 35 orang yang terdiri atas unsur Pemerintah Kabupaten Jember dan nonpemerintah.
Dikonfirmasi kembali mengenai masalah ini, Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan saksi itu bakal menjadi bahan polisi untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kami juga kembangkan dengan hasil penyidikan nanti,” sambungnya.
Saat disinggung mengenai kelanjutan gelar perkara yang sempat direncanakan kala itu, pria berpangkat Ajun Komisaris Polisi ini mengaku masih menunggu tahap lanjutan. “Kami masih akan berkoordinasi untuk melakukan gelar perkara. Rencana dua atau tiga pekan ke depan, kami lakukan gelar perkara Pasar Balung,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi pada proyek renovasi pasar milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember itu digarap pada medio 2019 lalu oleh PT Anugrah Mitra Kinasih (AMK), sebagai kontraktor pelaksana.
Dalam pengerjaannya, proyek renovasi yang menelan APBD Jember 2019 senilai Rp 7,5 miliar itu diduga terdapat kekurangan volume pada konstruksi pasar yang membuat kerugian negara hingga Rp 1 miliar lebih. Dan sejak pertengahan 2020 lalu, kasus ini telah menjadi penyidikan polisi hingga sekarang.
Jurnalis : Maulana
Fotografer : Maulana
Redaktur : Solikhul Huda
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kabar kasus dugaan korupsi pada renovasi Pasar Balung Kulon, Kecamatan Balung, sejauh ini belum menemukan tanda-tanda baru. Kabar terakhir menyebutkan, Tim Pidana Korupsi (Pidkor) Reskrim Polres Jember sebelumnya telah mengidentifikasi temuan kerugian pada renovasi pasar tersebut mencapai Rp 1,8 miliar pada Mei (27/5).
Saat itu, secara bersamaan, polisi juga memeriksa sejumlah saksi. Total, sebanyak 35 orang yang terdiri atas unsur Pemerintah Kabupaten Jember dan nonpemerintah.
Dikonfirmasi kembali mengenai masalah ini, Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan saksi itu bakal menjadi bahan polisi untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kami juga kembangkan dengan hasil penyidikan nanti,” sambungnya.
Saat disinggung mengenai kelanjutan gelar perkara yang sempat direncanakan kala itu, pria berpangkat Ajun Komisaris Polisi ini mengaku masih menunggu tahap lanjutan. “Kami masih akan berkoordinasi untuk melakukan gelar perkara. Rencana dua atau tiga pekan ke depan, kami lakukan gelar perkara Pasar Balung,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi pada proyek renovasi pasar milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember itu digarap pada medio 2019 lalu oleh PT Anugrah Mitra Kinasih (AMK), sebagai kontraktor pelaksana.
Dalam pengerjaannya, proyek renovasi yang menelan APBD Jember 2019 senilai Rp 7,5 miliar itu diduga terdapat kekurangan volume pada konstruksi pasar yang membuat kerugian negara hingga Rp 1 miliar lebih. Dan sejak pertengahan 2020 lalu, kasus ini telah menjadi penyidikan polisi hingga sekarang.
Jurnalis : Maulana
Fotografer : Maulana
Redaktur : Solikhul Huda