JEMBER, RADARJEMBER.ID – Karena punya tanggungan anak dan istri, Sofiyanto, warga Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, yang menjadi tersangka kasus penganiayaan, akhirnya selamat dari bui. Dia terbebas dari tuntutan jaksa berkat diberlakukannya prinsip keadilan restoratif atau restorative justice.
Hal itu berdasar pada penerbitan surat keputusan penghentian penuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember atas dugaan penganiayaan yang menyeret dirinya. Sofiyanto terseret kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Abu Sofyan, yang tak lain adalah tetangganya. Perkara itu terjadi medio Juli 2021 lalu. “Alhamdulillah, kasus saya selesai di kejaksaan,” tuturnya.
Didampingi jaksa dan seorang perangkat desa, Sofiyanto dan Abu Sofyan menemui mufakat. Dia tak bisa membayangkan bagaimana jika dirinya dituntut hingga dipenjara. Dia harus meninggalkan istri dan anaknya yang masih kecil. Selain saling memaafkan, adanya istri dan anak itu juga disebut-sebut menjadi salah satu alasan lahirnya keadilan restoratif. “Mudah-mudahan setelah ini, para warga saya dapat lebih luas memahami hukum,” ujar Misbahul Munir, Sekdes Ajung, Kalisat, yang turut mendampingi.
Sementara itu, Kepala Kejari Jember Zullikar Tanjung mengatakan, sebelumnya Sofiyanto menjadi tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP atas kasus penganiayaan. Dengan pasal tersebut, tersangka bisa terancam 2,8 tahun penjara.
Namun, berkat mekanisme keadilan restoratif, korban dan tersangka akhirnya bisa berdamai. “Hubungan keduanya akhirnya bisa dipulihkan. Karena tetangga adalah saudara dekat, semestinya tidak terjadi tindakan melanggar hukum,” jelasnya.
Reporter : Maulana
Fotografer : SAIFUDDIN FOR RADAR JEMBER
Editor : Mahrus Sholih