23.2 C
Jember
Tuesday, 28 March 2023

Dua Warga Sruni Dijemput Polda Jatim di Sekolah, Ada apa ?

Diduga Terlibat Jaringan Sabu Internasional

Mobile_AP_Rectangle 1

SURABAYA, RADAR JEMBER.ID – Kasus peredaran narkoba kian masif. Baru-baru ini, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dikabarkan menangkap dua warga asal Dusun Karang Kokap, Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah, terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu. Jumlahnya pun tak main-main, mencapai enam kilogram.

Rupanya, penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur itu tak sekadar rumor, namun benar adanya. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menuturkan, dua tersangka yang diamankan itu masing-masing Lukman (LK), 30, dan Zainal (ZN), 28. Keduanya ditangkap di depan SDN 1 Jatisari, Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jenggawah. “Kedua tersangka ditangkap di Jember, tanggal 7 Oktober 2021 pukul 10.30,” kata Gatot saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Jember, kemarin (19/10).

UNGKAP FAKTA: Polda Jawa Timur saat menggelar jumpa pers kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, berikut membeberkan barang buktinya.

Gatot menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka itu berawal dari adanya laporan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya terkait adanya tiga buah paket yang hendak dikirim ke alamat yang berbeda. Karena dirasa mencurigakan, Ditresnarkoba Polda Jatim beserta Bea dan Cukai Kota Surabaya kemudian menindaklanjuti barang bukti tersebut. Diketahui ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram dalam satu paket, kemudian dua paket lainnya berisi total empat kilogram.

Mobile_AP_Rectangle 2

Dari bukti dan petunjuk itu, kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku. Berdasarkan pemeriksaan polisi pula, lanjut Gatot, tersangka mendapatkan sabu itu dari pria berinisial SY, yang berdasarkan keterangan tersangka, dikirim dari Malaysia.

“Barang ini nantinya akan disebar ke Madura dan Jember. Modus operandinya, disinyalir tersangka LK dan ZN sebagai pengedar sabu di wilayah Sokobanah, Madura,” jelas Gatot seusai menggelar jumpa pers, didampingi Kepala Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Sodikin dan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Samsul Makali.

Diduga kuat kedua tersangka yang tak lain warga Sruni, Jenggawah, ini merupakan jaringan narkoba internasional. Sebab, sabu-sabu seberat enam kilogram itu mereka dapatkan dari Malaysia, untuk kemudian akan diedarkan ke Sokobanah dan Jember.

Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Samsul Makali menambahkan, barang haram yang akan dikirim ke Madura dan Jember itu rencananya akan dikirim satu kali. “Pengakuan kedua tersangka, dari satu kilogram sabu yang berhasil dikirim, mereka mendapat Rp 1 juta. Tersangka juga mengaku dua kali melakukan pengiriman, dan pengiriman kedua ini mereka sebagai kurir,” tambah Samsul.

Sejauh ini, polisi telah mengamankan pelaku dan barang bukti paket sabu-sabu tersebut serta beberapa bukti lainnya milik tersangka. Seperti resi pengiriman beserta kardus cokelat, sepeda motor Suzuki Shogun, timbangan digital, 19 lembar klip kosong, dan handphone beserta SIM card milik tersangka. Atas ulahnya itu, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara dan/atau maksimal 20 (dua puluh) tahun hukuman penjara.

Selain itu, polisi sejauh ini masih memburu satu tersangka lain inisial SY, yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), yang berdasarkan penuturan kedua tersangka pelaku ada di Malaysia.

Reporter : Maulana

Fotografer : Maulana/ Humas Polda Jatim For Radar Jember

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti

 

- Advertisement -

SURABAYA, RADAR JEMBER.ID – Kasus peredaran narkoba kian masif. Baru-baru ini, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dikabarkan menangkap dua warga asal Dusun Karang Kokap, Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah, terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu. Jumlahnya pun tak main-main, mencapai enam kilogram.

Rupanya, penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur itu tak sekadar rumor, namun benar adanya. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menuturkan, dua tersangka yang diamankan itu masing-masing Lukman (LK), 30, dan Zainal (ZN), 28. Keduanya ditangkap di depan SDN 1 Jatisari, Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jenggawah. “Kedua tersangka ditangkap di Jember, tanggal 7 Oktober 2021 pukul 10.30,” kata Gatot saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Jember, kemarin (19/10).

UNGKAP FAKTA: Polda Jawa Timur saat menggelar jumpa pers kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, berikut membeberkan barang buktinya.

Gatot menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka itu berawal dari adanya laporan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya terkait adanya tiga buah paket yang hendak dikirim ke alamat yang berbeda. Karena dirasa mencurigakan, Ditresnarkoba Polda Jatim beserta Bea dan Cukai Kota Surabaya kemudian menindaklanjuti barang bukti tersebut. Diketahui ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram dalam satu paket, kemudian dua paket lainnya berisi total empat kilogram.

Dari bukti dan petunjuk itu, kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku. Berdasarkan pemeriksaan polisi pula, lanjut Gatot, tersangka mendapatkan sabu itu dari pria berinisial SY, yang berdasarkan keterangan tersangka, dikirim dari Malaysia.

“Barang ini nantinya akan disebar ke Madura dan Jember. Modus operandinya, disinyalir tersangka LK dan ZN sebagai pengedar sabu di wilayah Sokobanah, Madura,” jelas Gatot seusai menggelar jumpa pers, didampingi Kepala Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Sodikin dan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Samsul Makali.

Diduga kuat kedua tersangka yang tak lain warga Sruni, Jenggawah, ini merupakan jaringan narkoba internasional. Sebab, sabu-sabu seberat enam kilogram itu mereka dapatkan dari Malaysia, untuk kemudian akan diedarkan ke Sokobanah dan Jember.

Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Samsul Makali menambahkan, barang haram yang akan dikirim ke Madura dan Jember itu rencananya akan dikirim satu kali. “Pengakuan kedua tersangka, dari satu kilogram sabu yang berhasil dikirim, mereka mendapat Rp 1 juta. Tersangka juga mengaku dua kali melakukan pengiriman, dan pengiriman kedua ini mereka sebagai kurir,” tambah Samsul.

Sejauh ini, polisi telah mengamankan pelaku dan barang bukti paket sabu-sabu tersebut serta beberapa bukti lainnya milik tersangka. Seperti resi pengiriman beserta kardus cokelat, sepeda motor Suzuki Shogun, timbangan digital, 19 lembar klip kosong, dan handphone beserta SIM card milik tersangka. Atas ulahnya itu, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara dan/atau maksimal 20 (dua puluh) tahun hukuman penjara.

Selain itu, polisi sejauh ini masih memburu satu tersangka lain inisial SY, yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), yang berdasarkan penuturan kedua tersangka pelaku ada di Malaysia.

Reporter : Maulana

Fotografer : Maulana/ Humas Polda Jatim For Radar Jember

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti

 

SURABAYA, RADAR JEMBER.ID – Kasus peredaran narkoba kian masif. Baru-baru ini, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dikabarkan menangkap dua warga asal Dusun Karang Kokap, Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah, terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu. Jumlahnya pun tak main-main, mencapai enam kilogram.

Rupanya, penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur itu tak sekadar rumor, namun benar adanya. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menuturkan, dua tersangka yang diamankan itu masing-masing Lukman (LK), 30, dan Zainal (ZN), 28. Keduanya ditangkap di depan SDN 1 Jatisari, Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jenggawah. “Kedua tersangka ditangkap di Jember, tanggal 7 Oktober 2021 pukul 10.30,” kata Gatot saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Jember, kemarin (19/10).

UNGKAP FAKTA: Polda Jawa Timur saat menggelar jumpa pers kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, berikut membeberkan barang buktinya.

Gatot menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka itu berawal dari adanya laporan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya terkait adanya tiga buah paket yang hendak dikirim ke alamat yang berbeda. Karena dirasa mencurigakan, Ditresnarkoba Polda Jatim beserta Bea dan Cukai Kota Surabaya kemudian menindaklanjuti barang bukti tersebut. Diketahui ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram dalam satu paket, kemudian dua paket lainnya berisi total empat kilogram.

Dari bukti dan petunjuk itu, kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku. Berdasarkan pemeriksaan polisi pula, lanjut Gatot, tersangka mendapatkan sabu itu dari pria berinisial SY, yang berdasarkan keterangan tersangka, dikirim dari Malaysia.

“Barang ini nantinya akan disebar ke Madura dan Jember. Modus operandinya, disinyalir tersangka LK dan ZN sebagai pengedar sabu di wilayah Sokobanah, Madura,” jelas Gatot seusai menggelar jumpa pers, didampingi Kepala Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Sodikin dan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Samsul Makali.

Diduga kuat kedua tersangka yang tak lain warga Sruni, Jenggawah, ini merupakan jaringan narkoba internasional. Sebab, sabu-sabu seberat enam kilogram itu mereka dapatkan dari Malaysia, untuk kemudian akan diedarkan ke Sokobanah dan Jember.

Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Samsul Makali menambahkan, barang haram yang akan dikirim ke Madura dan Jember itu rencananya akan dikirim satu kali. “Pengakuan kedua tersangka, dari satu kilogram sabu yang berhasil dikirim, mereka mendapat Rp 1 juta. Tersangka juga mengaku dua kali melakukan pengiriman, dan pengiriman kedua ini mereka sebagai kurir,” tambah Samsul.

Sejauh ini, polisi telah mengamankan pelaku dan barang bukti paket sabu-sabu tersebut serta beberapa bukti lainnya milik tersangka. Seperti resi pengiriman beserta kardus cokelat, sepeda motor Suzuki Shogun, timbangan digital, 19 lembar klip kosong, dan handphone beserta SIM card milik tersangka. Atas ulahnya itu, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara dan/atau maksimal 20 (dua puluh) tahun hukuman penjara.

Selain itu, polisi sejauh ini masih memburu satu tersangka lain inisial SY, yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), yang berdasarkan penuturan kedua tersangka pelaku ada di Malaysia.

Reporter : Maulana

Fotografer : Maulana/ Humas Polda Jatim For Radar Jember

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca