GAMBIRONO, Radar Jember – Selesai sudah pelarian Abdul Rohim, 30, warga Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari. Setelah menganiaya kerabatnya sendiri, Kholis, 35, warga Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, pada awal bulan Februari lalu, Abdul Rohim pun panik dan melarikan diri.
Baca Juga : Ratusan Makanan dan Minuman Ditemukan Kedaluwarsa
Kemarin, Abdul Rohim akhirnya menjalani pemeriksaan di Polsek Bangsalsari. Pelarian Abdul Rohim ke Pulau Dewata, Bali, bukan tanpa sebab. Sebelumnya, pria 30 tahun itu memukul Kholis hingga mengalami luka memar di bagian bibirnya.
Kejadian penganiayaan itu bermula dari kesalahpahaman antara korban, tersangka, dan istri tersangka. Mengenai salah telepon korban kepada istri Rohim dengan memanggil sayang. Ketika itu juga pelaku gerak cepat mendatangi korban. Baku hantam pun tak terelakkan.
Aiptu Iwan Iswanto, Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut hanya salah paham. “Pelaku setelah melakukan pemukulan terhadap korban langsung kabur ke Bali. Bahkan, ketika polisi melakukan pemanggilan hingga dua kali, pelaku tidak datang dan tidak kooperatif,” ujar Iwan.
Setelah pulang dari Bali, polisi pun langsung membekuk tersangka. “Tersangka kami tangkap ketika sudah pulang dari Bali. Setelah buron selama dua bulan,” pungkas Iwan.
Jurnalis : Jumai
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Muchammad Ainul Budi