26.9 C
Jember
Sunday, 4 June 2023

Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif Pembunuhan di Sumberbaru Jember

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Motif pembunuhan di Depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Jember, akhirnya terkuak. Peristiwa pembacokan yang mengakibatkan korban, Sunarto, 40, meninggal tersebut ternyata dipicu rasa sakit hati. Toriman, tersangka pembacokan, mencurigai korban pernah berselingkuh dengan istrinya.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, tersangka melakukan aksi tersebut saat korban melewati jalan di depan Balai Desa Pringgowirawan. Motif pembacokan tersebut berawal dari korban yang lewat di depan warung milik tersangka. Kala itu, korban sempat menggeber suara motornya. “Ada pancingan-pancingan dari korban saat lewat di depan warung milik tersangka,” ujarnya, saat menggelar pers rilis di Polres Jember, Senin (20/3).

BACA JUGA: Tertangkap! Polres Jember Bekuk Pembunuh Pria Sumberbaru di Lampung

Mobile_AP_Rectangle 2

Toriman pun tersulut emosi. Ia lantas mengambil sebilah parang dan mulai membuntuti korban. Dengan mengendarai Honda Scoopy, ia mulai mengejar korban. Ketika korban melintas di jalan depan Kantor Desa Pringgowirawan, tersangka menghentikannya. “Kemudian langsung membacok kepala korban beberapa kali hingga membuat korban meninggal dunia,” bebernya.

Setelah dilakukan interogasi, rupanya Toriman menyimpan dendam kepada korban sejak lama. Hal itu lantaran korban berselingkuh dengan istrinya. Perselingkuhan itu terjadi saat Toriman bekerja di luar negeri. “Berdasarkan pengakuan dari anaknya, Toriman mengetahui bahwa korban berselingkuh dengan istrinya,” terangnya.

BACA JUGA: Pelaku Pembacokan di Sumberbaru Jember Terungkap, Motif Masih Diselidiki

Dari hasil penyidikan, polisi telah menyita beberapa barang bukti. Di antaranya motor Honda Scoopy milik Toriman, dan honda CBR milik Sunarto, baju lengan pendek warna putih dan celana jeans milik korban. Dan sebuah kain warna kuning milik tersangka. “Untuk pakaian dan parang milik tersangka yang digunakan untuk menganiaya dibuang di Sungai Bondoyudo Jatiroto,” tuturnya.

Akibat perbuatan tersebut , penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama lamanya 20 tahun. (*)

Reporter: Faqih Humaini

Editor    : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Motif pembunuhan di Depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Jember, akhirnya terkuak. Peristiwa pembacokan yang mengakibatkan korban, Sunarto, 40, meninggal tersebut ternyata dipicu rasa sakit hati. Toriman, tersangka pembacokan, mencurigai korban pernah berselingkuh dengan istrinya.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, tersangka melakukan aksi tersebut saat korban melewati jalan di depan Balai Desa Pringgowirawan. Motif pembacokan tersebut berawal dari korban yang lewat di depan warung milik tersangka. Kala itu, korban sempat menggeber suara motornya. “Ada pancingan-pancingan dari korban saat lewat di depan warung milik tersangka,” ujarnya, saat menggelar pers rilis di Polres Jember, Senin (20/3).

BACA JUGA: Tertangkap! Polres Jember Bekuk Pembunuh Pria Sumberbaru di Lampung

Toriman pun tersulut emosi. Ia lantas mengambil sebilah parang dan mulai membuntuti korban. Dengan mengendarai Honda Scoopy, ia mulai mengejar korban. Ketika korban melintas di jalan depan Kantor Desa Pringgowirawan, tersangka menghentikannya. “Kemudian langsung membacok kepala korban beberapa kali hingga membuat korban meninggal dunia,” bebernya.

Setelah dilakukan interogasi, rupanya Toriman menyimpan dendam kepada korban sejak lama. Hal itu lantaran korban berselingkuh dengan istrinya. Perselingkuhan itu terjadi saat Toriman bekerja di luar negeri. “Berdasarkan pengakuan dari anaknya, Toriman mengetahui bahwa korban berselingkuh dengan istrinya,” terangnya.

BACA JUGA: Pelaku Pembacokan di Sumberbaru Jember Terungkap, Motif Masih Diselidiki

Dari hasil penyidikan, polisi telah menyita beberapa barang bukti. Di antaranya motor Honda Scoopy milik Toriman, dan honda CBR milik Sunarto, baju lengan pendek warna putih dan celana jeans milik korban. Dan sebuah kain warna kuning milik tersangka. “Untuk pakaian dan parang milik tersangka yang digunakan untuk menganiaya dibuang di Sungai Bondoyudo Jatiroto,” tuturnya.

Akibat perbuatan tersebut , penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama lamanya 20 tahun. (*)

Reporter: Faqih Humaini

Editor    : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Motif pembunuhan di Depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Jember, akhirnya terkuak. Peristiwa pembacokan yang mengakibatkan korban, Sunarto, 40, meninggal tersebut ternyata dipicu rasa sakit hati. Toriman, tersangka pembacokan, mencurigai korban pernah berselingkuh dengan istrinya.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, tersangka melakukan aksi tersebut saat korban melewati jalan di depan Balai Desa Pringgowirawan. Motif pembacokan tersebut berawal dari korban yang lewat di depan warung milik tersangka. Kala itu, korban sempat menggeber suara motornya. “Ada pancingan-pancingan dari korban saat lewat di depan warung milik tersangka,” ujarnya, saat menggelar pers rilis di Polres Jember, Senin (20/3).

BACA JUGA: Tertangkap! Polres Jember Bekuk Pembunuh Pria Sumberbaru di Lampung

Toriman pun tersulut emosi. Ia lantas mengambil sebilah parang dan mulai membuntuti korban. Dengan mengendarai Honda Scoopy, ia mulai mengejar korban. Ketika korban melintas di jalan depan Kantor Desa Pringgowirawan, tersangka menghentikannya. “Kemudian langsung membacok kepala korban beberapa kali hingga membuat korban meninggal dunia,” bebernya.

Setelah dilakukan interogasi, rupanya Toriman menyimpan dendam kepada korban sejak lama. Hal itu lantaran korban berselingkuh dengan istrinya. Perselingkuhan itu terjadi saat Toriman bekerja di luar negeri. “Berdasarkan pengakuan dari anaknya, Toriman mengetahui bahwa korban berselingkuh dengan istrinya,” terangnya.

BACA JUGA: Pelaku Pembacokan di Sumberbaru Jember Terungkap, Motif Masih Diselidiki

Dari hasil penyidikan, polisi telah menyita beberapa barang bukti. Di antaranya motor Honda Scoopy milik Toriman, dan honda CBR milik Sunarto, baju lengan pendek warna putih dan celana jeans milik korban. Dan sebuah kain warna kuning milik tersangka. “Untuk pakaian dan parang milik tersangka yang digunakan untuk menganiaya dibuang di Sungai Bondoyudo Jatiroto,” tuturnya.

Akibat perbuatan tersebut , penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama lamanya 20 tahun. (*)

Reporter: Faqih Humaini

Editor    : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca