KEPATIHAN, RADAR JEMBER.ID – Kasus penculikan anak yang belum lama ini terjadi, menjadi tugas aparat kepolisian untuk mengungkapnya. Pasalnya, pelaku pencurian anak bukan orang lain, namun bapak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, kasus itu awal kali diterima pada 20 Agustus 2021 lalu, dari pelapor seorang wanita berinisial DC, 27, warga Kecamatan Glagah Banyuwangi.
Dia menjelaskan, awalnya FR, 7 bulan, (anak dari DC), dititipkan ke tetangga kostnya. “Ketika DC pulang kerja dan mau mengambil anaknya, ternyata tidak ada. Akhirnya DC melaporkan ke polisi karena merasa takut,” terang Komang.
Komang melanjutkan, ibu korban sendiri sebenarnya pernah menikah dengan BY, 31, warga di Kecamatan Kalisat. Keduanya menikah secara siri, kemudian miliki seorang anak berinisial FR tersebut.
Selain itu, dulu sebelum menikah, BY mengaku kepada DC kalau dirinya belum punya istri. Ternyata setelah DC hamil, BY meninggalkan DC dan diketahui sudah menikah. “Memang itu anak kandungnya, namun cara mengambilnya yang salah, sehingga ibu kandungnya melapor ke polisi,” tambah Komang.
Sampai saat berita ini ditulis, motif penculikan anak masih belum diketahui, karena yang menculik bukan orang lain namun bapaknya sendiri. “Kami perlu mendalami kasus ini,” kata Kasat.
Atas ulahnya itu, pelaku dikenakan pasal 330 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sebesar Rp 60 juta sampai Rp 300 juta.
Reporter: Maulana
Fotografer: POLRES JEMBER FOR RADAR JEMBER
Editor: Lintang Anis Bena Kinanti