JEMBER, RADARJEMBER.ID – Irfandi, 16, pemuda asal Situbondo, harus diamankan anggota Polantas Polres Jember di Pos Gladak Kembar, Kecamatan Sumbersari. Sejumlah pelanggaran pun dia lakukan. Meski demikian, pemuda dengan tubuh kurus ini tidak terlihat panik saat dihentikan anggota polantas. Tidak terlihat ada tanda-tanda untuk kabur saat dihadang petugas.
Agaknya, Irfandi menyadari kesalahan yang dia lakukan. Mulai dari mengendarai sepeda motor protolan alias tak sesuai standar, mengganti bannya dengan ukuran lebih kecil, dan memasang knalpot brong di sisi kiri sepeda motor. Selain itu, remaja yang berangkat dari Situbondo ini tak dapat menunjukkan SIM dan STNK ketika diminta petugas. Belum lagi, usianya yang secara hukum belum diizinkan mengendarai kendaraan bermotor. Ditambah tak mengenakan helm. Komplet!
Ketika ditanya petugas, Irfandi menjelaskan bahwa dia hendak mengantar temannya yang tinggal di Pakusari. “Karena tidak ada motor lagi, ya saya terpaksa naik motor ini. Saya dari rumah memang tidak pakai helm dan tidak bawa STNK,” jelasnya dengan tenang.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Jember Ipda Edy Purwanto mengatakan, meskipun sudah banyak pengendara motor yang menggunakan knalpot brong diamankan, namun peredaran motor tak standar ini masih tetap saja marak. Menurut dia, pelanggaran ini marak sejak bulan puasa lalu.
Sebelumnya, pelanggaran knalpot modifikasi ini tidak begitu masif. Pihaknya mengungkapkan bahwa umumnya jenis knalpot tersebut hanya digunakan untuk balapan. “Jadi, knalpot brong tidak digunakan setiap hari,” kata Edy.
Namun nyatanya, makin banyak motor dengan knalpot brong digunakan setiap hari oleh masyarakat. Tanpa memikirkan dampaknya pada masyarakat yang lain.
Jurnalis : Jumai
Fotografer : Jumai
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti