Mobile_AP_Rectangle 1
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pelaku tindakan kekerasan berujung pembunuhan yang terjadi di sekitar Stasiun Jember, tepatnya Jalan Wijaya Kusuma Kampung Osing, Jemberlor, Patrang diancam hukuman penjara hingga seumur hidup.
Aksi kejahatan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 339 KUHP serta 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan yang didahului tindak pidana sebelumnya, serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukuman 20 tahun dan seumur hidup,” ungkap AKP Komang Yogi Aryawiguna Kasatreskrim Polres Jember.
- Advertisement -
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pelaku tindakan kekerasan berujung pembunuhan yang terjadi di sekitar Stasiun Jember, tepatnya Jalan Wijaya Kusuma Kampung Osing, Jemberlor, Patrang diancam hukuman penjara hingga seumur hidup.
Aksi kejahatan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 339 KUHP serta 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan yang didahului tindak pidana sebelumnya, serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukuman 20 tahun dan seumur hidup,” ungkap AKP Komang Yogi Aryawiguna Kasatreskrim Polres Jember.
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pelaku tindakan kekerasan berujung pembunuhan yang terjadi di sekitar Stasiun Jember, tepatnya Jalan Wijaya Kusuma Kampung Osing, Jemberlor, Patrang diancam hukuman penjara hingga seumur hidup.
Aksi kejahatan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 339 KUHP serta 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan yang didahului tindak pidana sebelumnya, serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukuman 20 tahun dan seumur hidup,” ungkap AKP Komang Yogi Aryawiguna Kasatreskrim Polres Jember.