JEMBER, RADARJEMBER.ID – Masa pembatasan mudik lebaran yang sebelumnya berakhir pada 17 Mei, kini diperpanjang hingga 24 Mei. Perpanjangan itu mewajibkan setiap pengguna jalan, motor, mobil, serta angkutan umum mematuhi ketentuan dalam upaya menekan laju penyebaran pandemi selama lebaran.
Pembatasan dan penyekatan yang dilakukan Polres Jember itu juga berlanjut melalui penerapan operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di empat titik pos penyekatan tiap pintu perbatasan Jember dengan kabupaten tetangga, terhitung Selasa (18/5) hingga 24 Mei mendatang.
Kabag OPS Polres Jember Kompol Agus Supariyono mengatakan, selama perpanjangan masa penyekatan, pengguna jalan tetap diwajibkan memenuhi persyaratan jalan. Seperti membawa surat keterangan negatif Covid-19 (PCR, Antigen, dan GeNose). “Diharapakan semua mematuhi persyaratan tersebut,” jelasnya.
Dengan tetap diberlakukannya operasi KRYD itu, maka setiap pengguna jalan yang hendak keluar kota, akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di tiap pos penyekatan.
Sementara untuk lokasi pos penyekatan, kata Agus, masih sama di empat titik kawasan perbatasan. “Ada di perbatasan Jember-Bondowoso, Garahan, Pondok Dalem, dan Jombang Kencong,” bebernya.
Berdasar monitoring dan evaluasi petugas kepolisian, selama berlangsungnya masa arus mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah yang berakhir pada 17 Mei kemarin, tercatat sekitar 200 motor, 150 mobil penumpang, dan sekitar 10 mobil barang yang harus diputar balik oleh petugas.
Reporter: Maulana
Fotografer: HUMAS POLRES FOR RADAR JEMBER
Editor: Lintang Anis Bena Kinanti