JEMBER, RADARJEMBER.ID – Berangkat dari rasa cemburu, Kasiyanto, 56, kalap melukai Heni Eko Juliwati, 44, serta Edi Wahyu Purwanto, 58, Selasa (15/6). Peristiwa yang terjadi di Dusun Tirtoasri, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, ini sempat membuat geger warga setempat. Beruntung, tak ada nyawa yang melayang dalam kejadian tersebut.
Sumber Jawa Pos Radar Jember menyebutkan, Kasiyanto merupakan mantan suami Heni. Keduanya diketahui telah bercerai pada Desember 2019 silam, dan dibuktikan dengan akta cerai yang dikeluarkan pada tahun yang sama. Namun demikian, Kasiyanto mengaku tidak merasa bercerai dan tidak mengetahui bahwa akta tersebut sudah resmi dikeluarkan. “Saat sidang di pengadilan agama, saya tidak pernah datang,” ujarnya.
Peristiwa berdarah ini berawal dari informasi yang diterima Kasiyanto bahwa Heni sering datang ke rumah Edi, warga Dusun Tirtoasri, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu. Karena penasaran sekaligus cemburu, Kasiyanto pun membuntuti Heni.
Kala itu, Kasiyanto meminta Heni untuk pulang sambil memukul bahunya dengan senjata tajam berupa celurit yang masih dalam kondisi terbungkus. Karena Heni menolak, dia pun naik pitam dan langsung membacok Heni hingga mengenai tangannya. Melihat hal tersebut, Edi pun mencoba melerai dengan cara merampas celurit Kasiyanto. Nahas, dia pun menjadi sasaran amuk Kasiyanto.
Akibatnya, kedua korban harus dilarikan ke Klinik Fanda Berkat Medika Tempurejo. “Edi yang mengalami luka bacok di bagian tangan dan tubuh harus dirujuk ke RS Jember Klinik. Sementara Heni, yang mengalami luka bacok di bagian jari dan lengan, harus menjalani rawat jalan,” terang Kapolsek Ambulu AKP Sudaryanto.
Setelah melakukan pembacokan terhadap kedua korban, Kasiyanto disebut langsung kabur ke rumah saudaranya di Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji. Petugas baru berhasil meringkus Kasiyanto di lokasi tersebut.
Sudaryanto memaparkan bahwa Kasiyanto dan Heni diketahui sudah bercerai sejak Desember 2019. Ini dibuktikan dengan akta cerai di tangan Heni, yang ditandatangani panitera Pengadilan Agama Jember. “Sementara korban sudah tidak ada ikatan sebagai suami istri karena sudah mendapatkan akta cerai dari Pengadilan Agama Jember. Bahkan, dengan tersangka ini korban sudah lama pisah ranjang,” paparnya. Namun demikian, Kasiyanto mengaku baru mengetahui jika keduanya sudah resmi bercerai setelah ditunjukkan fotokopi akta cerai oleh petugas.
Akibat perbuatannya, Kasiyanto dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. “Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu buah celurit yang digunakan untuk melukai mantan istrinya dan teman dekat korban, yakni Edi, yang sekarang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Jember Klinik,” pungkasnya.
Jurnalis : Jumai
Fotografer : Jumai
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti