JEMBER, RADARJEMBER.ID- Lagi-lagi, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Jember. Jika sebelumnya dilakukan oleh kuli bangunan di Kecamatan Jenggawah terhadap siswi MTs kelas 2, kali ini kejahatan seksual itu dilakukan oleh seorang pemuda di Kecamatan Silo. Korbannya adalah gadis yang masih berusia 15 tahun asal kecamatan setempat.
Kapolsek Silo AKP Suhartanto mengatakan, setelah mendapat laporan dari orang tua korban, anggotanya segera menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah informasi dan barang bukti yang diperoleh cukup, kemudian pihaknya menangkap tersangka di rumahnya. “Saat ini tersangka sudah kami amankan di mapolsek. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan,” katanya kepada Jawa Pos Radar Jember, Kamis (17/3).
Menurut Suhartanto, orang tua korban melaporkan kasus itu ke polisi awal pekan ini, Senin (14/3). Dan tersangka ditangkap, Rabu (16/3) kemarin. Kepada petugas, tersangka yang bernama Rendi Erlangga asal Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Jember, mengaku sudah dua kali mencabuli korban. “Perbuatan cabul itu semuanya dilakukan di rumah tersangka,” jelasnya.
BACA JUGA: Kuli Bangunan di Jember Cabuli Gadis di Bawah Umur Sampai Enam Kali
Mantan Kapolsek Tempurejo tersebut menambahkan, pemuda pengangguran itu berdalih mencabuli korban karena memang menyukainya. Bahkan, pemuda 20 tahun tersebut mengaku siap menikahi korban. Namun demikian, karena korban masih di bawah umur, perbuatan tersangka tak bisa dibenarkan. Apapun dalihnya. Karena masuk kategori kejahatan asusila terhadap anak-anak. “Hingga kini kami masih mengumpulkan keterangan. Baik dari tersangka maupun para saksi,” ucapnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebuah baju seragam SMP warna putih lengkap dengan rok warna biru, sebuah celana dalam motif kartun, serta celana dalam warna merah putih kuning oranye. Penyidik juga menyita sebuah kerudung warna putih dan sebuah sarung warna abu-abu.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Reporter: Jumai
Fotografer: Jumai
Editor: Mahrus Sholih