KEPATIHAN, RADARJEMBER.ID – Peredaran narkoba di Jember sepertinya masih cukup masif. Dalam dua pekan saja, aparat meringkus sebanyak 31 tersangka dengan jumlah barang bukti mencapai puluhan ribu obat keras berbahaya (okerbaya) atau pil koplo.
Kasatreskoba Polres Jember Iptu Sugeng Irianto mengatakan, operasi tumpas narkoba yang dilakukan sejak 1-12 September 2021 kemarin, pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 7,5 gram, ganja 5 gram, okerbaya trihexyphenidyl sebanyak 42.138 butir, dan dekstrometrophan sebanyak 1726 butir. “Itu semua diamankan dari 31 tersangka,” katanya.
Kasatreskoba yang baru hitungan hari ini menjabat menjelaskan, dalam Operasi Tumpas Narkoba yang berlangsung selama dua pekan itu melibatkan aparat polsek jajaran kecamatan dan hasil ungkap polres.
Dari barang bukti berupa sabu 7,15 gram, ganja 5 gram, pil trihexyphenidyl 42.138 butir, dekstrometorphan sebanyak 1726 butir, semuanya berasal dari total 31 orang tersangka, berdasarkan hasil ungkap sebanyak 29 kasus.
Rinciannya, narkotika sebanyak 8 kasus dengan 8 tersangka yang berhasil diamankan. Sedangkan kasus okerbaya yang berhasil diungkap sebanyak 21 kasus dengan tersangka 23 orang. “Semuanya tersangkanya adalah laki-laki, sebanyak 31 orang itu,” imbuhnya, Kamis (16/9).
Jika modus operandi pelaku ini sebagai pengedar, mereka dijerat dengan pasal 114, pasal 112, pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, atau pidana denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara untuk okerbaya, dijerat dengan pasal 196 sub pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Reporter: Maulana
Fotografer: POLRES FOR RADAR JEMBER
Editor: Lintang Anis Bena Kinanti