22.5 C
Jember
Saturday, 3 June 2023

Sapi Hilang, Ditemukan di Pasar Hewan

Mobile_AP_Rectangle 1

YOSORATI, Radar Jember – Hati-hati saat membeli sapi di pasar hewan. Bisa saja sapi yang dibeli merupakan sapi hasil curian. Seperti yang dialami Bukasan, warga Sumberbaru. Pasalnya, sapi yang dijual merupakan sapi curian.

BACA JUGA : Dikalungi Sorban, Kedatangan Erick Thohir Disambut Kiai Azaim

Bukasan yang merupakan pedagang sapi diamankan petugas karena sapi yang dia jual adalah sapi curian milik Rasid, 35, warga Dusun Krajan, Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru. Awalnya, korban kehilangan satu ekor sapi betina jenis metal blaster pada Sabtu 5 Maret lalu.

Mobile_AP_Rectangle 2

Saat itu korban hendak memberikan makan sapi di dalam kandangnya. Setelah masuk ke kandang, korban terkejut mengetahui sapinya tidak ada. Selanjutnya, pada Kamis (12/5) datang ke pasar hewan Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru.

Korban sempat melihat beberapa ekor sapi diturunkan dari atas truk. Alangkah kagetnya, dari beberapa ekor sapi tersebut, ada sapi miliknya yang hilang. Selanjutnya, korban langsung mendekat dan bertanya harga sapi itu. “Penjual langsung memberikan harga Rp 15 juta,” ujar Rasid kepada polisi.

Saat itu korban yang sudah membeli sapinya langsung datang ke Polsek Sumberbaru untuk melaporkan bahwa sapi yang hilang sudah dibeli dan penjualnya ada di pasar hewan. Selanjutnya, kata Kapolsek Sumberbaru AKP Facthur Rahman, anggota yang menerima laporan langsung datang dan mengamankan penjualnya. “Setelah kami mengamankan penjualnya, langsung melakukan pemeriksaan. Penjual mengaku bahwa sapi yang dijualnya itu hasil pembelian senilai Rp 12 juta dari  Nasir, 50, warga Dusun Jabaan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Lumajang,” ucapnya.

Dari keterangan Bukasan, anggota Polsek Sumberbaru menangkap Nasir untuk dimintai keterangan. Namun, menurut keterangan Nasir, sapi tersebut dibeli dari Dani yang belum diketahui identitasnya. “Untuk sementara yang diamankan ini adalah Nasir. Karena, Dani yang menjual pertama belum diketahui alamatnya di mana,” ujar mantan kapolsek Semboro itu.

Selain mengamankan Nasir, polisi juga mengamankan satu ekor sapi betina. Sementara itu, Nasir dijerat dengan Pasal 363 Ayat KUHP tentang Pencurian Hewan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (jum/c2/dwi)

- Advertisement -

YOSORATI, Radar Jember – Hati-hati saat membeli sapi di pasar hewan. Bisa saja sapi yang dibeli merupakan sapi hasil curian. Seperti yang dialami Bukasan, warga Sumberbaru. Pasalnya, sapi yang dijual merupakan sapi curian.

BACA JUGA : Dikalungi Sorban, Kedatangan Erick Thohir Disambut Kiai Azaim

Bukasan yang merupakan pedagang sapi diamankan petugas karena sapi yang dia jual adalah sapi curian milik Rasid, 35, warga Dusun Krajan, Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru. Awalnya, korban kehilangan satu ekor sapi betina jenis metal blaster pada Sabtu 5 Maret lalu.

Saat itu korban hendak memberikan makan sapi di dalam kandangnya. Setelah masuk ke kandang, korban terkejut mengetahui sapinya tidak ada. Selanjutnya, pada Kamis (12/5) datang ke pasar hewan Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru.

Korban sempat melihat beberapa ekor sapi diturunkan dari atas truk. Alangkah kagetnya, dari beberapa ekor sapi tersebut, ada sapi miliknya yang hilang. Selanjutnya, korban langsung mendekat dan bertanya harga sapi itu. “Penjual langsung memberikan harga Rp 15 juta,” ujar Rasid kepada polisi.

Saat itu korban yang sudah membeli sapinya langsung datang ke Polsek Sumberbaru untuk melaporkan bahwa sapi yang hilang sudah dibeli dan penjualnya ada di pasar hewan. Selanjutnya, kata Kapolsek Sumberbaru AKP Facthur Rahman, anggota yang menerima laporan langsung datang dan mengamankan penjualnya. “Setelah kami mengamankan penjualnya, langsung melakukan pemeriksaan. Penjual mengaku bahwa sapi yang dijualnya itu hasil pembelian senilai Rp 12 juta dari  Nasir, 50, warga Dusun Jabaan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Lumajang,” ucapnya.

Dari keterangan Bukasan, anggota Polsek Sumberbaru menangkap Nasir untuk dimintai keterangan. Namun, menurut keterangan Nasir, sapi tersebut dibeli dari Dani yang belum diketahui identitasnya. “Untuk sementara yang diamankan ini adalah Nasir. Karena, Dani yang menjual pertama belum diketahui alamatnya di mana,” ujar mantan kapolsek Semboro itu.

Selain mengamankan Nasir, polisi juga mengamankan satu ekor sapi betina. Sementara itu, Nasir dijerat dengan Pasal 363 Ayat KUHP tentang Pencurian Hewan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (jum/c2/dwi)

YOSORATI, Radar Jember – Hati-hati saat membeli sapi di pasar hewan. Bisa saja sapi yang dibeli merupakan sapi hasil curian. Seperti yang dialami Bukasan, warga Sumberbaru. Pasalnya, sapi yang dijual merupakan sapi curian.

BACA JUGA : Dikalungi Sorban, Kedatangan Erick Thohir Disambut Kiai Azaim

Bukasan yang merupakan pedagang sapi diamankan petugas karena sapi yang dia jual adalah sapi curian milik Rasid, 35, warga Dusun Krajan, Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru. Awalnya, korban kehilangan satu ekor sapi betina jenis metal blaster pada Sabtu 5 Maret lalu.

Saat itu korban hendak memberikan makan sapi di dalam kandangnya. Setelah masuk ke kandang, korban terkejut mengetahui sapinya tidak ada. Selanjutnya, pada Kamis (12/5) datang ke pasar hewan Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru.

Korban sempat melihat beberapa ekor sapi diturunkan dari atas truk. Alangkah kagetnya, dari beberapa ekor sapi tersebut, ada sapi miliknya yang hilang. Selanjutnya, korban langsung mendekat dan bertanya harga sapi itu. “Penjual langsung memberikan harga Rp 15 juta,” ujar Rasid kepada polisi.

Saat itu korban yang sudah membeli sapinya langsung datang ke Polsek Sumberbaru untuk melaporkan bahwa sapi yang hilang sudah dibeli dan penjualnya ada di pasar hewan. Selanjutnya, kata Kapolsek Sumberbaru AKP Facthur Rahman, anggota yang menerima laporan langsung datang dan mengamankan penjualnya. “Setelah kami mengamankan penjualnya, langsung melakukan pemeriksaan. Penjual mengaku bahwa sapi yang dijualnya itu hasil pembelian senilai Rp 12 juta dari  Nasir, 50, warga Dusun Jabaan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Lumajang,” ucapnya.

Dari keterangan Bukasan, anggota Polsek Sumberbaru menangkap Nasir untuk dimintai keterangan. Namun, menurut keterangan Nasir, sapi tersebut dibeli dari Dani yang belum diketahui identitasnya. “Untuk sementara yang diamankan ini adalah Nasir. Karena, Dani yang menjual pertama belum diketahui alamatnya di mana,” ujar mantan kapolsek Semboro itu.

Selain mengamankan Nasir, polisi juga mengamankan satu ekor sapi betina. Sementara itu, Nasir dijerat dengan Pasal 363 Ayat KUHP tentang Pencurian Hewan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (jum/c2/dwi)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca