JEMBER, RADARJEMBER.ID- Aksi biadab dilakukan oleh Jemak, warga Dusun Darungan, Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah, Jember. Betapa tidak, lelaki 37 tahun ini mencabuli gadis di bawah umur hingga enam kali. Apalagi, korban merupakan anak dari teman kerjanya sendiri. Kini, tersangka telah tertangkap dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Polisi menangkap pria berambut gondrong itu yang bekerja sebagai kuli bangunan itu tidak di rumahnya. Melainkan di Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi. “Korban masih berumur 15 dan masih kelas dua MTs. Korban tinggal di wilayah Kecamatan Jenggawah,” kata Aiptu Akhmad Rinto, Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Rabu (16/3).
Menurut Rinto, saat diperiksa, tersangka Jemak mengaju melakukan aksi bejatnya itu sebanyak enam kali. Aksi pertama dilakukan di rumah tersangka pada 21 Februari lalu. Saat itu, korban datang ke rumah tersangka, kemudian tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp 20 ribu asal mau menuruti kemauannya.
BACA JUGA: Satu Lagi, Pemerkosa Bocah 15 Tahun Menyerahkan Diri
Korban yang termakan bujuk rayu, akhirnya menuruti kemauan tersebut. Hingga akhirnya tersangka leluasa mencabuli korban. Sehari-hari tersangka memang tinggal seorang diri di rumahnya setelah bercerai dengan istrinya. “Tersangka ini sudah cerai dengan istrinya enam tahun lalu,” terang Rinto.
Karena ketagihan, tersangka mengulangi perbutannya hingga enam kali. Setiap berhubungan badan, tersangka memberi uang Rp 20 ribu. Aksi bejat tersangka ini akhirnya terbongkar saat dia datang ke rumah korban, Minggu (13/3) siang, sekitar pukul 12.00.
Saat itu, ayah korban yang juga teman kerja tersangka, pamit mengantar istrinya untuk melayat. Melihat korban seorang diri, tersangka mengambil kesempatan itu dengan masuk ke kamar lalu mencabuli korban. Namun, tak disangka 15 menit kemudian ayah korban datang kembali. Tersangka yang panik langsung kabur. “Ayah korban ini masih teman kerja tersangka. Ayah korban sempat hendak menangkap, tapi tersangka sudah kabur lebih dulu,” ungkapnya.
Kepada petugas, korban mengaku dicabuli sebanyak enam kali. “Dicabuli di rumah tersangka tiga kali, di rumah korban sendiri tiga kali,” sambung Rinto.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi hingga akhirnya tersangka ditangkap. “Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Jumai
Fotografer: Polsek for Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih