Mobile_AP_Rectangle 1
Dari aksi tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik tersangka dan milik korban. Selain itu, juga ada beberapa alat komunikasi berupa handphone, lalu tanda stiker dan lencana bertuliskan Buser. Atas ulahnya itu, tersangka dijerat Pasal 368 subsider 378 junto Pasal 55 dan 56 KUHP, tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (*)
Reporter: Maulana
Fotografer: Maulana
Editor: Mahrus Sholih
- Advertisement -
Dari aksi tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik tersangka dan milik korban. Selain itu, juga ada beberapa alat komunikasi berupa handphone, lalu tanda stiker dan lencana bertuliskan Buser. Atas ulahnya itu, tersangka dijerat Pasal 368 subsider 378 junto Pasal 55 dan 56 KUHP, tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (*)
Reporter: Maulana
Fotografer: Maulana
Editor: Mahrus Sholih
Dari aksi tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik tersangka dan milik korban. Selain itu, juga ada beberapa alat komunikasi berupa handphone, lalu tanda stiker dan lencana bertuliskan Buser. Atas ulahnya itu, tersangka dijerat Pasal 368 subsider 378 junto Pasal 55 dan 56 KUHP, tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (*)
Reporter: Maulana
Fotografer: Maulana
Editor: Mahrus Sholih