24.5 C
Jember
Tuesday, 6 June 2023

Mengaku Anggota Buser, Tersangka Peras dan Tipu Korban

Mobile_AP_Rectangle 1

JOMBANG.RADARJEMBER.ID – Kasus perampasan dan penipuan terjadi di sebuah tempat di Kecamatan Jombang, akhir November lalu. Diketahui, aksi itu didalangi oleh pria berinisial BI, 47, dan MI, 41. Kedua pelaku yang sama-sama seorang wiraswasta asal Kecamatan Jombang ini, mengincar sebuah barang berharga berupa sepeda motor matic milik korban berinisial ITN di Kecamatan Jombang. Kini, keduanya telah tertangkap dan tengah menjalani proses hukum.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna membeberkan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan mendatangi rumah korban. Kedua tersangka mengaku disuruh mengambil sepeda motor dengan bujuk rayu dan ditakut-takuti. Apabila korban tidak menyerahkan sepeda motornya, maka akan diproses polisi.

“Tersangka juga mengaku sebagai Buser (Buru Sergap, Red) anggota kepolisian dengan menakut-nakuti dan memeras korban. Karena itu tersangka kami amankan,” kata Komang kepada awak media, Selasa (14/12).

Mobile_AP_Rectangle 2

Dari aksi tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik tersangka dan milik korban. Selain itu, juga ada beberapa alat komunikasi berupa handphone, lalu tanda stiker dan lencana bertuliskan Buser. Atas ulahnya itu, tersangka dijerat Pasal 368 subsider 378 junto Pasal 55 dan 56 KUHP, tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (*)

Reporter: Maulana
Fotografer: Maulana
Editor: Mahrus Sholih

- Advertisement -

JOMBANG.RADARJEMBER.ID – Kasus perampasan dan penipuan terjadi di sebuah tempat di Kecamatan Jombang, akhir November lalu. Diketahui, aksi itu didalangi oleh pria berinisial BI, 47, dan MI, 41. Kedua pelaku yang sama-sama seorang wiraswasta asal Kecamatan Jombang ini, mengincar sebuah barang berharga berupa sepeda motor matic milik korban berinisial ITN di Kecamatan Jombang. Kini, keduanya telah tertangkap dan tengah menjalani proses hukum.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna membeberkan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan mendatangi rumah korban. Kedua tersangka mengaku disuruh mengambil sepeda motor dengan bujuk rayu dan ditakut-takuti. Apabila korban tidak menyerahkan sepeda motornya, maka akan diproses polisi.

“Tersangka juga mengaku sebagai Buser (Buru Sergap, Red) anggota kepolisian dengan menakut-nakuti dan memeras korban. Karena itu tersangka kami amankan,” kata Komang kepada awak media, Selasa (14/12).

Dari aksi tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik tersangka dan milik korban. Selain itu, juga ada beberapa alat komunikasi berupa handphone, lalu tanda stiker dan lencana bertuliskan Buser. Atas ulahnya itu, tersangka dijerat Pasal 368 subsider 378 junto Pasal 55 dan 56 KUHP, tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (*)

Reporter: Maulana
Fotografer: Maulana
Editor: Mahrus Sholih

JOMBANG.RADARJEMBER.ID – Kasus perampasan dan penipuan terjadi di sebuah tempat di Kecamatan Jombang, akhir November lalu. Diketahui, aksi itu didalangi oleh pria berinisial BI, 47, dan MI, 41. Kedua pelaku yang sama-sama seorang wiraswasta asal Kecamatan Jombang ini, mengincar sebuah barang berharga berupa sepeda motor matic milik korban berinisial ITN di Kecamatan Jombang. Kini, keduanya telah tertangkap dan tengah menjalani proses hukum.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna membeberkan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan mendatangi rumah korban. Kedua tersangka mengaku disuruh mengambil sepeda motor dengan bujuk rayu dan ditakut-takuti. Apabila korban tidak menyerahkan sepeda motornya, maka akan diproses polisi.

“Tersangka juga mengaku sebagai Buser (Buru Sergap, Red) anggota kepolisian dengan menakut-nakuti dan memeras korban. Karena itu tersangka kami amankan,” kata Komang kepada awak media, Selasa (14/12).

Dari aksi tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik tersangka dan milik korban. Selain itu, juga ada beberapa alat komunikasi berupa handphone, lalu tanda stiker dan lencana bertuliskan Buser. Atas ulahnya itu, tersangka dijerat Pasal 368 subsider 378 junto Pasal 55 dan 56 KUHP, tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (*)

Reporter: Maulana
Fotografer: Maulana
Editor: Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca