SUMBERSARI, Radar Jember – Terdakwa Syaliem Yuda mengaku bahwa dirinya kesal dengan kelakuan mantan kekasihnya. Lantaran hubungan terdakwa dengan kekasihnya itu diputus secara mendadak.
Hal itu terungkap dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa, kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Agenda kasus pembunuhan terhadap sang kekasih itu masih berlangsung secara virtual.
PERIKSA TERDAKWA: Majelis hakim di PN Jember ketika menggelar agenda sidang pemeriksaan terdakwa kasus pembunuhan, kemarin.
Mobile_AP_Rectangle 2
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endah Puspitorini beserta penasihat hukum, Naniek Sudiarti, hadir langsung di ruang sidang. Sementara terdakwa Syaliem Yuda mengikuti secara daring dari Lapas Kelas II A Jember.
- Advertisement -
SUMBERSARI, Radar Jember – Terdakwa Syaliem Yuda mengaku bahwa dirinya kesal dengan kelakuan mantan kekasihnya. Lantaran hubungan terdakwa dengan kekasihnya itu diputus secara mendadak.
Hal itu terungkap dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa, kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Agenda kasus pembunuhan terhadap sang kekasih itu masih berlangsung secara virtual.
PERIKSA TERDAKWA: Majelis hakim di PN Jember ketika menggelar agenda sidang pemeriksaan terdakwa kasus pembunuhan, kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endah Puspitorini beserta penasihat hukum, Naniek Sudiarti, hadir langsung di ruang sidang. Sementara terdakwa Syaliem Yuda mengikuti secara daring dari Lapas Kelas II A Jember.
SUMBERSARI, Radar Jember – Terdakwa Syaliem Yuda mengaku bahwa dirinya kesal dengan kelakuan mantan kekasihnya. Lantaran hubungan terdakwa dengan kekasihnya itu diputus secara mendadak.
Hal itu terungkap dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa, kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Agenda kasus pembunuhan terhadap sang kekasih itu masih berlangsung secara virtual.
PERIKSA TERDAKWA: Majelis hakim di PN Jember ketika menggelar agenda sidang pemeriksaan terdakwa kasus pembunuhan, kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endah Puspitorini beserta penasihat hukum, Naniek Sudiarti, hadir langsung di ruang sidang. Sementara terdakwa Syaliem Yuda mengikuti secara daring dari Lapas Kelas II A Jember.