23.7 C
Jember
Friday, 24 March 2023

Kasus Korupsi Pasar Balung, Polisi Rampungkan Tahap Dua

Proyek Dampingan TP4D Mentah

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, Radar Jember – Kejaksaan Negeri Jember menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi fisik Pasar Balung Kulon di Kecamatan Balung, petang kemarin. Dua tersangka tersebut yakni Dedy Sucipto (DS), pegawai negeri sipil di Pemkab Jember, dan Junaidi (J), Direktur PT Anugerah Mitra Kinasih, selaku penggarap proyek tersebut.

Diketahui DS warga Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember. Sedangkan J beralamatkan di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Keduanya ditetapkan tersangka dalam proyek renovasi pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember yang menelan APBD tahun 2019 senilai Rp 7 miliar tersebut.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2021, keduanya tidak ditahan oleh penyidik. Pada pelimpahan tahap II ke Kejari Jember, jaksa melakukan penahanan keduanya dengan jenis penahanan rutan. “Kami melakukan penahanan tanpa mengurangi hak-hak para terdakwa selama proses hukum berjalan, dan segera perkara ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan,” ungkap Kejari Jember Zullikar Tanjung melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Mobile_AP_Rectangle 2

Selain tersangka, Polres Jember juga menyerahkan sejumlah dokumen terkait proyek tersebut sebagai barang bukti. Setelah menjalani pemeriksaan tahap kedua, para tersangka memasuki mobil tahanan untuk selanjutnya ditahan di Polres Jember. Mereka akan ditahan sebagaimana tahap awal selama 20 hari ke depan.

Sebagai informasi, proyek renovasi pasar milik Disperindag Jember ini sebenarnya sejak awal hingga rampung 100 persen dalam pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember era Kepala Kejari Jember Prima Idwan Mariza, melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang diketuai Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember saat itu, Agus Budiarto, yang kini menjadi Kabag Hukum Pemkab Jember.

Dalam berjalannya waktu, pada medio akhir 2020, Polres Jember justru mengendus aroma kongkalikong pada proyek pasar yang digarap PT Anugerah Mitra Kinasih, pimpinan Junaidi selaku direkturnya, yang juga ditetapkan tersangka oleh Polres Jember. Kasus ini terus berlarut hingga pergantian kapolres dan kasat reskrim beberapa kali.

Berdasarkan berkas perkara dari kepolisian, dugaan tindak pidana korupsi keduanya merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar. Namun, hal itu sempat dibantah oleh kuasa hukum tersangka Dedy Sucipto, M Husni Thamrin. “Kami sempat menyoal prosedur penetapan tersangka dengan memohon praperadilan, namun ditolak hakim,” katanya, kemarin.

Termasuk soal estimasi kerugian negara, menurutnya, tidaklah demikian. “Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP, Red) menyebut kerugian negara itu Rp 1,8 miliar. Namun, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menyatakan proyek itu sudah selesai 100 persen, dan BPK hanya merekomendasikan ada kelebihan bayar sekitar Rp 800 juta,” kata advokat berkacamata ini.

Kini, dia mesti mendampingi kliennya itu pada proses hukum berikutnya. Tersangka bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. “Kami heran, sejak proyeknya sudah dalam pendampingan TP4D, tapi ternyata kena kasus seperti ini. Tapi kami akan kawal klien kami untuk proses berikutnya,” tukasnya. (mau/c2/nur)

- Advertisement -

SUMBERSARI, Radar Jember – Kejaksaan Negeri Jember menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi fisik Pasar Balung Kulon di Kecamatan Balung, petang kemarin. Dua tersangka tersebut yakni Dedy Sucipto (DS), pegawai negeri sipil di Pemkab Jember, dan Junaidi (J), Direktur PT Anugerah Mitra Kinasih, selaku penggarap proyek tersebut.

Diketahui DS warga Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember. Sedangkan J beralamatkan di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Keduanya ditetapkan tersangka dalam proyek renovasi pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember yang menelan APBD tahun 2019 senilai Rp 7 miliar tersebut.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2021, keduanya tidak ditahan oleh penyidik. Pada pelimpahan tahap II ke Kejari Jember, jaksa melakukan penahanan keduanya dengan jenis penahanan rutan. “Kami melakukan penahanan tanpa mengurangi hak-hak para terdakwa selama proses hukum berjalan, dan segera perkara ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan,” ungkap Kejari Jember Zullikar Tanjung melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Selain tersangka, Polres Jember juga menyerahkan sejumlah dokumen terkait proyek tersebut sebagai barang bukti. Setelah menjalani pemeriksaan tahap kedua, para tersangka memasuki mobil tahanan untuk selanjutnya ditahan di Polres Jember. Mereka akan ditahan sebagaimana tahap awal selama 20 hari ke depan.

Sebagai informasi, proyek renovasi pasar milik Disperindag Jember ini sebenarnya sejak awal hingga rampung 100 persen dalam pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember era Kepala Kejari Jember Prima Idwan Mariza, melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang diketuai Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember saat itu, Agus Budiarto, yang kini menjadi Kabag Hukum Pemkab Jember.

Dalam berjalannya waktu, pada medio akhir 2020, Polres Jember justru mengendus aroma kongkalikong pada proyek pasar yang digarap PT Anugerah Mitra Kinasih, pimpinan Junaidi selaku direkturnya, yang juga ditetapkan tersangka oleh Polres Jember. Kasus ini terus berlarut hingga pergantian kapolres dan kasat reskrim beberapa kali.

Berdasarkan berkas perkara dari kepolisian, dugaan tindak pidana korupsi keduanya merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar. Namun, hal itu sempat dibantah oleh kuasa hukum tersangka Dedy Sucipto, M Husni Thamrin. “Kami sempat menyoal prosedur penetapan tersangka dengan memohon praperadilan, namun ditolak hakim,” katanya, kemarin.

Termasuk soal estimasi kerugian negara, menurutnya, tidaklah demikian. “Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP, Red) menyebut kerugian negara itu Rp 1,8 miliar. Namun, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menyatakan proyek itu sudah selesai 100 persen, dan BPK hanya merekomendasikan ada kelebihan bayar sekitar Rp 800 juta,” kata advokat berkacamata ini.

Kini, dia mesti mendampingi kliennya itu pada proses hukum berikutnya. Tersangka bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. “Kami heran, sejak proyeknya sudah dalam pendampingan TP4D, tapi ternyata kena kasus seperti ini. Tapi kami akan kawal klien kami untuk proses berikutnya,” tukasnya. (mau/c2/nur)

SUMBERSARI, Radar Jember – Kejaksaan Negeri Jember menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi fisik Pasar Balung Kulon di Kecamatan Balung, petang kemarin. Dua tersangka tersebut yakni Dedy Sucipto (DS), pegawai negeri sipil di Pemkab Jember, dan Junaidi (J), Direktur PT Anugerah Mitra Kinasih, selaku penggarap proyek tersebut.

Diketahui DS warga Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember. Sedangkan J beralamatkan di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Keduanya ditetapkan tersangka dalam proyek renovasi pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember yang menelan APBD tahun 2019 senilai Rp 7 miliar tersebut.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2021, keduanya tidak ditahan oleh penyidik. Pada pelimpahan tahap II ke Kejari Jember, jaksa melakukan penahanan keduanya dengan jenis penahanan rutan. “Kami melakukan penahanan tanpa mengurangi hak-hak para terdakwa selama proses hukum berjalan, dan segera perkara ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan,” ungkap Kejari Jember Zullikar Tanjung melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Selain tersangka, Polres Jember juga menyerahkan sejumlah dokumen terkait proyek tersebut sebagai barang bukti. Setelah menjalani pemeriksaan tahap kedua, para tersangka memasuki mobil tahanan untuk selanjutnya ditahan di Polres Jember. Mereka akan ditahan sebagaimana tahap awal selama 20 hari ke depan.

Sebagai informasi, proyek renovasi pasar milik Disperindag Jember ini sebenarnya sejak awal hingga rampung 100 persen dalam pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember era Kepala Kejari Jember Prima Idwan Mariza, melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang diketuai Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember saat itu, Agus Budiarto, yang kini menjadi Kabag Hukum Pemkab Jember.

Dalam berjalannya waktu, pada medio akhir 2020, Polres Jember justru mengendus aroma kongkalikong pada proyek pasar yang digarap PT Anugerah Mitra Kinasih, pimpinan Junaidi selaku direkturnya, yang juga ditetapkan tersangka oleh Polres Jember. Kasus ini terus berlarut hingga pergantian kapolres dan kasat reskrim beberapa kali.

Berdasarkan berkas perkara dari kepolisian, dugaan tindak pidana korupsi keduanya merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar. Namun, hal itu sempat dibantah oleh kuasa hukum tersangka Dedy Sucipto, M Husni Thamrin. “Kami sempat menyoal prosedur penetapan tersangka dengan memohon praperadilan, namun ditolak hakim,” katanya, kemarin.

Termasuk soal estimasi kerugian negara, menurutnya, tidaklah demikian. “Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP, Red) menyebut kerugian negara itu Rp 1,8 miliar. Namun, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menyatakan proyek itu sudah selesai 100 persen, dan BPK hanya merekomendasikan ada kelebihan bayar sekitar Rp 800 juta,” kata advokat berkacamata ini.

Kini, dia mesti mendampingi kliennya itu pada proses hukum berikutnya. Tersangka bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. “Kami heran, sejak proyeknya sudah dalam pendampingan TP4D, tapi ternyata kena kasus seperti ini. Tapi kami akan kawal klien kami untuk proses berikutnya,” tukasnya. (mau/c2/nur)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca

/