Mobile_AP_Rectangle 1
SUMBERSARI, Radar Jember – Terdakwa kasus ritual maut sekaligus pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara akhirnya divonis bersalah. Dalam agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, kemarin (13/7), di Pengadilan Negeri (PN) Jember, terdakwa Nur Hasan mendapatkan putusan 3 tahun 6 bulan penjara. Nur Hasan pun bersikap kooperatif selama persidangan, kemarin. Dia langsung menerima vonis tersebut.
BACA JUGA :Â Air Sabun Bekas Cucian Bisa Cegah Penularan PMK, Begini Caranya!
Sebelumnya, terdakwa dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember atas perbuatan kelalaiannya yang menewaskan total 11 orang pengikutnya. Termasuk anak dan istri tercintanya.
- Advertisement -
SUMBERSARI, Radar Jember – Terdakwa kasus ritual maut sekaligus pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara akhirnya divonis bersalah. Dalam agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, kemarin (13/7), di Pengadilan Negeri (PN) Jember, terdakwa Nur Hasan mendapatkan putusan 3 tahun 6 bulan penjara. Nur Hasan pun bersikap kooperatif selama persidangan, kemarin. Dia langsung menerima vonis tersebut.
BACA JUGA :Â Air Sabun Bekas Cucian Bisa Cegah Penularan PMK, Begini Caranya!
Sebelumnya, terdakwa dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember atas perbuatan kelalaiannya yang menewaskan total 11 orang pengikutnya. Termasuk anak dan istri tercintanya.
SUMBERSARI, Radar Jember – Terdakwa kasus ritual maut sekaligus pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara akhirnya divonis bersalah. Dalam agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, kemarin (13/7), di Pengadilan Negeri (PN) Jember, terdakwa Nur Hasan mendapatkan putusan 3 tahun 6 bulan penjara. Nur Hasan pun bersikap kooperatif selama persidangan, kemarin. Dia langsung menerima vonis tersebut.
BACA JUGA :Â Air Sabun Bekas Cucian Bisa Cegah Penularan PMK, Begini Caranya!
Sebelumnya, terdakwa dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember atas perbuatan kelalaiannya yang menewaskan total 11 orang pengikutnya. Termasuk anak dan istri tercintanya.