JEMBER, RADARJEMBER.ID – Setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur melimpahkan kasus empat kades pengguna narkoba ke Polres Jember, (12/6) kemarin, kini keempat kades tersebut bakal menjalani proses hukum lebih lanjut.
Empat pelaku yang masing-masing berinisial MM, Kades Wonojati, Jenggawah; MA, Kades Tempurejo, Kecamatan Tempurejo; S, Kades Tamansari; dan HH, Kades Glundengan, Wuluhan. Sebelumnya, mereka diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 2,77 gram dari pelaku MA dan 1,76 gram dari pelaku MM.
Atas ulah keduanya itu, polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 pasal (1) huruf a Junto UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 4 tahun.
Berdasarkan pasal yang dikenakan itu, keempat kades jelas terancam akan selesai lebih dini dari jabatannya. Pakar hukum pidana Universitas Jember, Fiska Maulidian Nugroho menjelaskan, kasus yang dilakukan oleh keempat kades itu bisa terancam dikenakan pemberatan pidana. Menurutnya, dalam kasus pidana narkoba, pelaku bisa dikenakan pemberatan pidana jika dia terbukti seorang residivis atau pejabat publik. “Pemberatan itu didasarkan karena pelaku adalah pejabat publik,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan, pemberatan itu bukan pada masa tahanannya, tapi pada sanksi pidananya. Mengenai pemberatan yang akan dijatuhkan ke pelaku, hal itu nantinya akan diputuskan dalam persidangan. “Bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik, akan dijadikan pertimbangan jaksa dan hakim saat persidangan nanti,” jelasnya.
Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku prihatin atas kasus tersebut. Menurut dia, kepala desa seharusnya menjadi pemimpin yang dipercaya masyarakat Jember.
Kendati begitu, misal keempat kades itu terbukti saat peradilan nanti, pihaknya belum memaparkan detail konsekuensi yang akan diterima para kades. Namun, Hendy akan melaksanakan ketentuan apa pun, sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Semoga ini yang terjadi sekali. Jangan sampai terjadi lagi,” harapnya.
Sebelum ini, Ditreskoba Polda Jawa Timur menjemput paksa oknum kepala desa di Jember, Kamis (10/6) dini hari. Hingga kini, pemeriksaan terhadap empat kades itu masih berjalan. Polisi juga terus menyelidiki kemungkinan adanya dugaan keterlibatan kades sebagai salah satu jaringan bandar narkoba di Jawa Timur. Namun sejauh ini, berdasarkan pemeriksaan, para kades itu sebagai pemakai atau pemadat, bukan pengedar. Barang bukti yang diamankan juga tidak sampai lebih dari lima gram narkoba.
Jurnalis : Maulana
Fotografer : Freepik.com
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti