Mobile_AP_Rectangle 1
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Seorang pemuda 26 tahun bernama Ayunda Putri Retnowati, digelandang pihak kepolisian. Ia ditangkap lantaran menyimpan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Trihexyphenidyl, Selasa (13/4/) dini hari. Kini, polisi masih memburu satu pelaku lagi yang ditengarai sebagai bandar. Bandar inilah yang menyuplai pil koplo itu kepada tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka yang diketahui warga Jalan Sumatera Lingkungan Tegalboto Kidul, Sumbersari, itu ditangkap saat hendak melakukan transaksi di sekitar Jalan Mastrip Lingkungan Krajan Timur, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa Trihexyphenidyl sebanyak 50 butir dan uang tunai Rp 100 ribu. “Hasil interogasi ke tersangka, pil itu dibeli dari seseorang bernama Febi berusia 30 tahun. Katanya, biasanya mereka bertransaksi di warung pinggir jalan Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang,” beber Kompol Faruk Mustafa Kamil, Kapolsek Sumbersari.
Mobile_AP_Rectangle 2
Kini tersangka telah diamankan di Polsek Sumbersari. Selain itu, kepolisian bakal memeriksa sejumlah saksi lain dan melakukan pencarian terhadap Febi, yang diduga pengedar pil koplo. Febi telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron oleh kepolisian.
Atas ulahnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 196 subider Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Reporter: Maulana
Fotorgrafer: Polsek Sumbersari for Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih
- Advertisement -
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Seorang pemuda 26 tahun bernama Ayunda Putri Retnowati, digelandang pihak kepolisian. Ia ditangkap lantaran menyimpan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Trihexyphenidyl, Selasa (13/4/) dini hari. Kini, polisi masih memburu satu pelaku lagi yang ditengarai sebagai bandar. Bandar inilah yang menyuplai pil koplo itu kepada tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka yang diketahui warga Jalan Sumatera Lingkungan Tegalboto Kidul, Sumbersari, itu ditangkap saat hendak melakukan transaksi di sekitar Jalan Mastrip Lingkungan Krajan Timur, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa Trihexyphenidyl sebanyak 50 butir dan uang tunai Rp 100 ribu. “Hasil interogasi ke tersangka, pil itu dibeli dari seseorang bernama Febi berusia 30 tahun. Katanya, biasanya mereka bertransaksi di warung pinggir jalan Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang,” beber Kompol Faruk Mustafa Kamil, Kapolsek Sumbersari.
Kini tersangka telah diamankan di Polsek Sumbersari. Selain itu, kepolisian bakal memeriksa sejumlah saksi lain dan melakukan pencarian terhadap Febi, yang diduga pengedar pil koplo. Febi telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron oleh kepolisian.
Atas ulahnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 196 subider Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Reporter: Maulana
Fotorgrafer: Polsek Sumbersari for Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Seorang pemuda 26 tahun bernama Ayunda Putri Retnowati, digelandang pihak kepolisian. Ia ditangkap lantaran menyimpan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Trihexyphenidyl, Selasa (13/4/) dini hari. Kini, polisi masih memburu satu pelaku lagi yang ditengarai sebagai bandar. Bandar inilah yang menyuplai pil koplo itu kepada tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka yang diketahui warga Jalan Sumatera Lingkungan Tegalboto Kidul, Sumbersari, itu ditangkap saat hendak melakukan transaksi di sekitar Jalan Mastrip Lingkungan Krajan Timur, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa Trihexyphenidyl sebanyak 50 butir dan uang tunai Rp 100 ribu. “Hasil interogasi ke tersangka, pil itu dibeli dari seseorang bernama Febi berusia 30 tahun. Katanya, biasanya mereka bertransaksi di warung pinggir jalan Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang,” beber Kompol Faruk Mustafa Kamil, Kapolsek Sumbersari.
Kini tersangka telah diamankan di Polsek Sumbersari. Selain itu, kepolisian bakal memeriksa sejumlah saksi lain dan melakukan pencarian terhadap Febi, yang diduga pengedar pil koplo. Febi telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron oleh kepolisian.
Atas ulahnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 196 subider Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Reporter: Maulana
Fotorgrafer: Polsek Sumbersari for Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih