23 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Predator Seksual Tak Pandang Umur

Usia 10 Tahun Disetubuhi, Tujuh Tahun Kemudian Melahirkan Anak. Kekerasan seksual terhadap anak di Bondowoso masih cukup memprihatinkan. Mirisnya, pelakunya bukan hanya pemuda. Pria tua juga menjadi salah satu pelaku tindakan tersebut. Seperti yang baru terungkap, seorang kakek menyetubuhi anak di bawah umur. Bahkan korban sampai mengandung dan melahirkan anak.

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID- Tulisan “tahanan” terlihat jelas di baju seorang kakek yang dibawa anggota kepolisian ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bondowoso, kemarin (13/3). Kakek tersebut adalah pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang membuat korban hamil hingga melahirkan.

Kepada penyidik, kakek 63 tahun itu diketahui bernama Sutaji. Dia hanya bisa pasrah dan mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban, sebut saja namanya Bunga, 17 tahun. Sutaji dengan gamblang menjelaskan hubungan persetubuhan tersebut sudah dilakukan sejak tujuh tahun lalu. “Sejak 2016 saya melakukannya (persetubuhan dengan korban, Red),” akunya saat diperiksa oleh penyidik.

Diketahui Sutaji mengancam korban, akan membunuh orang tuanya bila melaporkan ataupun bercerita kepada orang lain. Perbuatannya terbongkar saat korban melahirkan bayi, kurang lebih sepekan kemarin. Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban pun memberanikan diri untuk melapor kepada pihak berwajib.

Mobile_AP_Rectangle 2

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, modus pelaku dalam melakukan aksi biadab tersebut adalah sering memberikan uang kepada korban. Dengan harapan keduanya semakin dekat. Terlebih jarak rumah pelaku dengan korban memang terbilang cukup dekat. “Kasus ini unik. Karena pelaku sudah melakukan persetubuhan kurang lebih tujuh tahun lamanya,” katanya.

Pelaku kemudian memanfaatkan kedekatan itu untuk merayu korban untuk mau berhubungan badan dengannya. Bahkan, berdasarkan keterangan yang didapatkan, kakek cabul itu sempat berjanji akan menikahinya. Setelah itu, korban mau berhubungan badan dengan Sutaji. “Pelaku mengancam korban, untuk tidak mengatakan perbuatannya kepada orang lain,” ujarnya.

Perbuatan pertama dilakukan oleh pria yang dikenal sebagai dukun tersebut ketika korban masih berusia 10 tahun. Namun, korban tidak berani melawan atau membuat laporan, karena selalu diancam oleh pelaku. Setelah korban melahirkan, keluarga baru berani untuk melapor kepada pihak berwajib. “Saat ini pelaku kami tahan di Polres Bondowoso untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegasnya.

Dari peristiwa ini, Satreskrim Polres Bondowoso mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian milik pelaku dan korban, mulai dari baju, sarung, hingga celana dalam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara,” pungkasnya. (c2/dwi)

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID- Tulisan “tahanan” terlihat jelas di baju seorang kakek yang dibawa anggota kepolisian ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bondowoso, kemarin (13/3). Kakek tersebut adalah pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang membuat korban hamil hingga melahirkan.

Kepada penyidik, kakek 63 tahun itu diketahui bernama Sutaji. Dia hanya bisa pasrah dan mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban, sebut saja namanya Bunga, 17 tahun. Sutaji dengan gamblang menjelaskan hubungan persetubuhan tersebut sudah dilakukan sejak tujuh tahun lalu. “Sejak 2016 saya melakukannya (persetubuhan dengan korban, Red),” akunya saat diperiksa oleh penyidik.

Diketahui Sutaji mengancam korban, akan membunuh orang tuanya bila melaporkan ataupun bercerita kepada orang lain. Perbuatannya terbongkar saat korban melahirkan bayi, kurang lebih sepekan kemarin. Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban pun memberanikan diri untuk melapor kepada pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, modus pelaku dalam melakukan aksi biadab tersebut adalah sering memberikan uang kepada korban. Dengan harapan keduanya semakin dekat. Terlebih jarak rumah pelaku dengan korban memang terbilang cukup dekat. “Kasus ini unik. Karena pelaku sudah melakukan persetubuhan kurang lebih tujuh tahun lamanya,” katanya.

Pelaku kemudian memanfaatkan kedekatan itu untuk merayu korban untuk mau berhubungan badan dengannya. Bahkan, berdasarkan keterangan yang didapatkan, kakek cabul itu sempat berjanji akan menikahinya. Setelah itu, korban mau berhubungan badan dengan Sutaji. “Pelaku mengancam korban, untuk tidak mengatakan perbuatannya kepada orang lain,” ujarnya.

Perbuatan pertama dilakukan oleh pria yang dikenal sebagai dukun tersebut ketika korban masih berusia 10 tahun. Namun, korban tidak berani melawan atau membuat laporan, karena selalu diancam oleh pelaku. Setelah korban melahirkan, keluarga baru berani untuk melapor kepada pihak berwajib. “Saat ini pelaku kami tahan di Polres Bondowoso untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegasnya.

Dari peristiwa ini, Satreskrim Polres Bondowoso mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian milik pelaku dan korban, mulai dari baju, sarung, hingga celana dalam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara,” pungkasnya. (c2/dwi)

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID- Tulisan “tahanan” terlihat jelas di baju seorang kakek yang dibawa anggota kepolisian ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bondowoso, kemarin (13/3). Kakek tersebut adalah pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang membuat korban hamil hingga melahirkan.

Kepada penyidik, kakek 63 tahun itu diketahui bernama Sutaji. Dia hanya bisa pasrah dan mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban, sebut saja namanya Bunga, 17 tahun. Sutaji dengan gamblang menjelaskan hubungan persetubuhan tersebut sudah dilakukan sejak tujuh tahun lalu. “Sejak 2016 saya melakukannya (persetubuhan dengan korban, Red),” akunya saat diperiksa oleh penyidik.

Diketahui Sutaji mengancam korban, akan membunuh orang tuanya bila melaporkan ataupun bercerita kepada orang lain. Perbuatannya terbongkar saat korban melahirkan bayi, kurang lebih sepekan kemarin. Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban pun memberanikan diri untuk melapor kepada pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, modus pelaku dalam melakukan aksi biadab tersebut adalah sering memberikan uang kepada korban. Dengan harapan keduanya semakin dekat. Terlebih jarak rumah pelaku dengan korban memang terbilang cukup dekat. “Kasus ini unik. Karena pelaku sudah melakukan persetubuhan kurang lebih tujuh tahun lamanya,” katanya.

Pelaku kemudian memanfaatkan kedekatan itu untuk merayu korban untuk mau berhubungan badan dengannya. Bahkan, berdasarkan keterangan yang didapatkan, kakek cabul itu sempat berjanji akan menikahinya. Setelah itu, korban mau berhubungan badan dengan Sutaji. “Pelaku mengancam korban, untuk tidak mengatakan perbuatannya kepada orang lain,” ujarnya.

Perbuatan pertama dilakukan oleh pria yang dikenal sebagai dukun tersebut ketika korban masih berusia 10 tahun. Namun, korban tidak berani melawan atau membuat laporan, karena selalu diancam oleh pelaku. Setelah korban melahirkan, keluarga baru berani untuk melapor kepada pihak berwajib. “Saat ini pelaku kami tahan di Polres Bondowoso untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegasnya.

Dari peristiwa ini, Satreskrim Polres Bondowoso mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian milik pelaku dan korban, mulai dari baju, sarung, hingga celana dalam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara,” pungkasnya. (c2/dwi)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca