Mobile_AP_Rectangle 1
JEMBER, RADARJEMBER.ID- Jajaran Kepolisian Resor Jember menangkap MF, warga Desa/Kecamatan Jombang, Jember. Pria 33 tahun ini dibekuk karena menjadi penyebar hoax penculikan anak di kabupaten setempat. Polisi serius mengusut kabar palsu tersebut karena meresahkan warga.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, pelaku menyebar berita hoax berupa video tentang adanya penculikan anak di Kecamatan Gumukmas, Selasa (7/2) lalu. Padahal, saat itu tidak ada peristiwa penculikan.
BACA JUGA: Perempuan di Bondowoso Culik Anak Majikannya untuk Mengemis di Tangerang
Mobile_AP_Rectangle 2
Saat itu, pelaku merekam keramaian di Kecamatan Gumukmas. Oleh pelaku, video itu juga diupload ke media sosial dengan memberikan keterangan jika ada penculikan anak, serta memberikan tambahan caption “aduh wes lopoot”. Padahal, peristiwa itu sebenarnya adalah kecelakaan lalu lintas.
“Peristiwa yang direkam oleh pelaku sejatinya bukan penculikan seperti yang diterangkan dalam rekaman videonya. Akan tetapi kejadian laka lantas,” ujarnya, dalam pers rilis yang berlangsung di Polres Jember, Senin (13/2).
Seharusnya, pelaku mengonfirmasi atau kroscek terlebih dulu peristiwa tersebut. Bukan langsung merekam dan menyebarkan ke media sosial dengan keterangan yang menyesatkan. Apalagi, pelaku tidak segera meralat atau mengubah rekaman videonya sehingga tersebar liar ke sejumlah media sosial.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. “Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Hery. (*)
Reporter: Maulana
Foto : Humas Polres untuk Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih
- Advertisement -
JEMBER, RADARJEMBER.ID- Jajaran Kepolisian Resor Jember menangkap MF, warga Desa/Kecamatan Jombang, Jember. Pria 33 tahun ini dibekuk karena menjadi penyebar hoax penculikan anak di kabupaten setempat. Polisi serius mengusut kabar palsu tersebut karena meresahkan warga.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, pelaku menyebar berita hoax berupa video tentang adanya penculikan anak di Kecamatan Gumukmas, Selasa (7/2) lalu. Padahal, saat itu tidak ada peristiwa penculikan.
BACA JUGA: Perempuan di Bondowoso Culik Anak Majikannya untuk Mengemis di Tangerang
Saat itu, pelaku merekam keramaian di Kecamatan Gumukmas. Oleh pelaku, video itu juga diupload ke media sosial dengan memberikan keterangan jika ada penculikan anak, serta memberikan tambahan caption “aduh wes lopoot”. Padahal, peristiwa itu sebenarnya adalah kecelakaan lalu lintas.
“Peristiwa yang direkam oleh pelaku sejatinya bukan penculikan seperti yang diterangkan dalam rekaman videonya. Akan tetapi kejadian laka lantas,” ujarnya, dalam pers rilis yang berlangsung di Polres Jember, Senin (13/2).
Seharusnya, pelaku mengonfirmasi atau kroscek terlebih dulu peristiwa tersebut. Bukan langsung merekam dan menyebarkan ke media sosial dengan keterangan yang menyesatkan. Apalagi, pelaku tidak segera meralat atau mengubah rekaman videonya sehingga tersebar liar ke sejumlah media sosial.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. “Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Hery. (*)
Reporter: Maulana
Foto : Humas Polres untuk Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih
JEMBER, RADARJEMBER.ID- Jajaran Kepolisian Resor Jember menangkap MF, warga Desa/Kecamatan Jombang, Jember. Pria 33 tahun ini dibekuk karena menjadi penyebar hoax penculikan anak di kabupaten setempat. Polisi serius mengusut kabar palsu tersebut karena meresahkan warga.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, pelaku menyebar berita hoax berupa video tentang adanya penculikan anak di Kecamatan Gumukmas, Selasa (7/2) lalu. Padahal, saat itu tidak ada peristiwa penculikan.
BACA JUGA: Perempuan di Bondowoso Culik Anak Majikannya untuk Mengemis di Tangerang
Saat itu, pelaku merekam keramaian di Kecamatan Gumukmas. Oleh pelaku, video itu juga diupload ke media sosial dengan memberikan keterangan jika ada penculikan anak, serta memberikan tambahan caption “aduh wes lopoot”. Padahal, peristiwa itu sebenarnya adalah kecelakaan lalu lintas.
“Peristiwa yang direkam oleh pelaku sejatinya bukan penculikan seperti yang diterangkan dalam rekaman videonya. Akan tetapi kejadian laka lantas,” ujarnya, dalam pers rilis yang berlangsung di Polres Jember, Senin (13/2).
Seharusnya, pelaku mengonfirmasi atau kroscek terlebih dulu peristiwa tersebut. Bukan langsung merekam dan menyebarkan ke media sosial dengan keterangan yang menyesatkan. Apalagi, pelaku tidak segera meralat atau mengubah rekaman videonya sehingga tersebar liar ke sejumlah media sosial.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. “Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Hery. (*)
Reporter: Maulana
Foto : Humas Polres untuk Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih