JEMBER, RADARJEMBER.ID – Insiden mengejutkan terjadi di tengah jalannya sidang kasus narkotika, kemarin (11/5). Terdakwa Edy Santoso, warga asal Kecamatan Jenggawah, diduga masih dalam pengaruh obat-obatan tersebut. Terdakwa diketahui beberapa kali hilang kesadaran saat persidangan berlangsung.
BACA JUGA : Akibat Data Amburadul, 8.000 Bansos Ngendon Tak Tersalurkan
Fenomena ini terjadi dalam sidang yang dilakukan secara daring oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Jember. Sidang dipimpin Hakim Ketua Didit Pambudi Widodo. Agendanya pemeriksaan saksi-saksi terkait dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang dilaksanakan secara daring dan terdakwa ada di Lapas Kelas II A Jember.
Saksi yang dihadirkan oleh JPU merupakan anggota Polsek Jenggawah, yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Pada persidangan tersebut, terdapat dua saksi dari JPU yang membeberkan kasus penggunaan narkotika oleh terdakwa.
“Kami mengadakan penggeledahan di rumah terdakwa, dan menemukan sejumlah plastik kecil yang berisi obat-obatan terlarang tersebut,” kata salah seorang saksi yang dihadirkan JPU. Saksi juga menyampaikan pengakuan terdakwa terhadap penggunaan obat-obatan terlarang tersebut.
“Dia mengaku sejumlah barang terlarang tersebut dikonsumsi sendiri. sebagian juga ada yang dijual,” kata satu saksi lagi yang dihadirkan JPU. Menurutnya, terdakwa memperoleh barang tersebut dari bandar besar yang belum diketahui keberadaannya. Terdakwa kerap melakukan cash on delivery (COD) dengan bandar, bahkan tidak jarang diantar langsung ke rumah terdakwa.
Tidak lama kemudian, majelis hakim dikejutkan dengan reaksi terdakwa yang tiba-tiba terjatuh tanpa sebab. Spontan, majelis hakim menjeda dialog dengan saksi. Kemudian, hakim memastikan kesehatan terdakwa untuk bisa mengikuti sidang kembali. “Itu kalau sakit jangan dipaksa. Sidang harus ditunda jika terdakwa sakit. Mau seperti apa pun tetap tidak bisa dilanjut,” tegas Hakim Didit. Tidak lama setelah itu, terdakwa kembali sadar seperti semula.
Berdasar penjelasan saksi, Edy Santoso telah mengalami overdosis dari reaksi obat-obatan terlarang tersebut. Dia memohon kepada majelis hakim untuk memberikan dispensasi agar persidangan tetap dilanjutkan, karena kondisi terdakwa tidak stabil. “Ini reaksi dari obat-obatan, Yang Mulia. Jadi, kami memohon untuk tetap dilanjutkan karena terdakwa memang sudah dalam kondisi berbahaya,” tuturnya.
Terakhir, saksi yang juga anggota Polsek Jenggawah tersebut mengatakan, terdakwa telah masuk meja hijau sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama. “Kasus sebelumnya juga saya yang menangkap, Yang Mulia. Terhitung dengan sekarang sudah tiga kali masuk bui dengan kasus yang sama,” jelasnya.
Sementara itu, majelis hakim juga menjelaskan, perbuatan yang berulang bisa memperberat hukuman terdakwa karena hukuman sebelumnya belum mendapat efek jera. “Ini akan lebih berat tuntutannya. Karena 8 bulan hukuman pada kasus sebelumnya, ternyata tidak memberikan efek jera terdakwa,” jelas hakim dalam sidang tersebut. Sidang akhirnya ditunda dan dilanjutkan pekan depan.
Jurnalis : mg4
Fotografer : mg4
Redaktur : Nur Hariri