Mobile_AP_Rectangle 1
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 10 batang kayu sono ukuran satu meter dengan diameter 50 sentimeter, sepeda motor Honda Supra tanpa pelat nomor dan sebilah parang sepanjang 60 sentimeter.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Jenggawah. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) sub pasal 362 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkas Subagio. (*)
Reporter: Maulana
Mobile_AP_Rectangle 2
Fotografer: Humas Polres for Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih
- Advertisement -
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 10 batang kayu sono ukuran satu meter dengan diameter 50 sentimeter, sepeda motor Honda Supra tanpa pelat nomor dan sebilah parang sepanjang 60 sentimeter.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Jenggawah. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) sub pasal 362 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkas Subagio. (*)
Reporter: Maulana
Fotografer: Humas Polres for Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 10 batang kayu sono ukuran satu meter dengan diameter 50 sentimeter, sepeda motor Honda Supra tanpa pelat nomor dan sebilah parang sepanjang 60 sentimeter.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Jenggawah. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) sub pasal 362 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkas Subagio. (*)
Reporter: Maulana
Fotografer: Humas Polres for Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih