25.8 C
Jember
Thursday, 1 June 2023

Gondol Kayu dari Gunung, Dua Warga Jember Terciduk Tiga Kabur

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Jajaran Polsek Jenggawah Polres Jember menangkap dua pencuri kayu jenis sono keling milik Pemerintah Desa Jenggawah. Dua pelaku berinisial SY, 42, dan YS, 27, tersebut tercatat sebagai warga Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu. Mereka ditangkap polisi di Jalan Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Jenggawah, Rabu (11/5) kemarin.

Penangkapan kedua pelaku ini bermula ketika penjaga alias waker di Gunung Jenggawah melihat ada sekitar lima orang yang sedang membawa kayu dari atas gunung menggunakan sepeda motor, kemarin. Selanjutnya, waker itu menghubungi Polsek Jenggawah untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Setelah mendapat laporan, Kanit Reskrim Polres Jenggawah Aiptu Ahmad Rinto memimpin anggotanya menuju lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi itu, petugas selanjutnya menangkap para pelaku. Dua berhasil dibekuk di lokasi, sedangkan tiga orang lainnya melarikan diri.

Mobile_AP_Rectangle 2

BACA JUGA: Polres Jember Tangkap Warga Puger Penjual 1.300 Baby Lobster Ilegal

“Hasil interogasi awal, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian kayu sono keling di Gunung Jenggawah,” terang AKP Subagio, Kapolsek Jenggawah, Kamis (12/5) siang.

Aksi pencurian pertama, sambung Subagio, berlangsung pada 5 Mei. Pelaku bersama dengan enam orang lainnya yang identitasnya masih dalam penyelidikan itu menggondol dua batang pohon sono keling yang dipotong menjadi dua meteran. Total ada sebanyak 12 batang.

Berikutnya, Rabu kemarin kedua tersangka bersama tiga orang lainnya kembali menebang dua pohon sono keling dan dipotong-potong menjadi ukuran dua meter sebanyak 10 batang. Aksi kedua inilah yang berhasil digagalkan oleh polisi.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 10 batang kayu sono ukuran satu meter dengan diameter 50 sentimeter, sepeda motor Honda Supra tanpa pelat nomor dan sebilah parang sepanjang 60 sentimeter.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Jenggawah. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) sub pasal 362 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkas Subagio. (*)

Reporter: Maulana

Fotografer: Humas Polres for Radar Jember

Editor: Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Jajaran Polsek Jenggawah Polres Jember menangkap dua pencuri kayu jenis sono keling milik Pemerintah Desa Jenggawah. Dua pelaku berinisial SY, 42, dan YS, 27, tersebut tercatat sebagai warga Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu. Mereka ditangkap polisi di Jalan Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Jenggawah, Rabu (11/5) kemarin.

Penangkapan kedua pelaku ini bermula ketika penjaga alias waker di Gunung Jenggawah melihat ada sekitar lima orang yang sedang membawa kayu dari atas gunung menggunakan sepeda motor, kemarin. Selanjutnya, waker itu menghubungi Polsek Jenggawah untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Setelah mendapat laporan, Kanit Reskrim Polres Jenggawah Aiptu Ahmad Rinto memimpin anggotanya menuju lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi itu, petugas selanjutnya menangkap para pelaku. Dua berhasil dibekuk di lokasi, sedangkan tiga orang lainnya melarikan diri.

BACA JUGA: Polres Jember Tangkap Warga Puger Penjual 1.300 Baby Lobster Ilegal

“Hasil interogasi awal, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian kayu sono keling di Gunung Jenggawah,” terang AKP Subagio, Kapolsek Jenggawah, Kamis (12/5) siang.

Aksi pencurian pertama, sambung Subagio, berlangsung pada 5 Mei. Pelaku bersama dengan enam orang lainnya yang identitasnya masih dalam penyelidikan itu menggondol dua batang pohon sono keling yang dipotong menjadi dua meteran. Total ada sebanyak 12 batang.

Berikutnya, Rabu kemarin kedua tersangka bersama tiga orang lainnya kembali menebang dua pohon sono keling dan dipotong-potong menjadi ukuran dua meter sebanyak 10 batang. Aksi kedua inilah yang berhasil digagalkan oleh polisi.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 10 batang kayu sono ukuran satu meter dengan diameter 50 sentimeter, sepeda motor Honda Supra tanpa pelat nomor dan sebilah parang sepanjang 60 sentimeter.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Jenggawah. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) sub pasal 362 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkas Subagio. (*)

Reporter: Maulana

Fotografer: Humas Polres for Radar Jember

Editor: Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Jajaran Polsek Jenggawah Polres Jember menangkap dua pencuri kayu jenis sono keling milik Pemerintah Desa Jenggawah. Dua pelaku berinisial SY, 42, dan YS, 27, tersebut tercatat sebagai warga Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu. Mereka ditangkap polisi di Jalan Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Jenggawah, Rabu (11/5) kemarin.

Penangkapan kedua pelaku ini bermula ketika penjaga alias waker di Gunung Jenggawah melihat ada sekitar lima orang yang sedang membawa kayu dari atas gunung menggunakan sepeda motor, kemarin. Selanjutnya, waker itu menghubungi Polsek Jenggawah untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Setelah mendapat laporan, Kanit Reskrim Polres Jenggawah Aiptu Ahmad Rinto memimpin anggotanya menuju lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi itu, petugas selanjutnya menangkap para pelaku. Dua berhasil dibekuk di lokasi, sedangkan tiga orang lainnya melarikan diri.

BACA JUGA: Polres Jember Tangkap Warga Puger Penjual 1.300 Baby Lobster Ilegal

“Hasil interogasi awal, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian kayu sono keling di Gunung Jenggawah,” terang AKP Subagio, Kapolsek Jenggawah, Kamis (12/5) siang.

Aksi pencurian pertama, sambung Subagio, berlangsung pada 5 Mei. Pelaku bersama dengan enam orang lainnya yang identitasnya masih dalam penyelidikan itu menggondol dua batang pohon sono keling yang dipotong menjadi dua meteran. Total ada sebanyak 12 batang.

Berikutnya, Rabu kemarin kedua tersangka bersama tiga orang lainnya kembali menebang dua pohon sono keling dan dipotong-potong menjadi ukuran dua meter sebanyak 10 batang. Aksi kedua inilah yang berhasil digagalkan oleh polisi.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 10 batang kayu sono ukuran satu meter dengan diameter 50 sentimeter, sepeda motor Honda Supra tanpa pelat nomor dan sebilah parang sepanjang 60 sentimeter.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Jenggawah. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) sub pasal 362 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkas Subagio. (*)

Reporter: Maulana

Fotografer: Humas Polres for Radar Jember

Editor: Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca