27.8 C
Jember
Friday, 31 March 2023

Pembacok Sopir Asal Balung Dibekuk

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Holid Fathur Rozi, 43, warga Dusun Kebonsari, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, harus berlebaran di balik jeruji sel tahanan Mapolsek Balung. Dia dibekuk anggota Reskrim Polsek Balung setelah melakukan penganiayaan terhadap Subangun, 45, sopir asal Balung, Sabtu (8/5) pukul 23.00.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya. Kapolsek Balung AKP Sunarto menjelaskan, pelaku melakukan penganiayaan dalam bentuk pembacokan kepada korban. “Pelaku setelah membacok bagian leher korban langsung kabur dan bersembunyi dengan berpindah-pindah di rumah keluarga. Dan ditangkap anggota Senin (10/5) malam,” kata Sunarto.

Dia menjelaskan kronologi kejadian saat tersangka membacok korban. Kala itu korban mengendarai mobil di jalan yang sepi. Tiba-tiba saat korban mengurangi laju kendaraannya karena kondisi jalan rusak, langsung dipepet pelaku. Tanpa basa-basi, pelaku yang sudah membawa senjata tajam langsung menyabet bagian leher korban. Akibatnya, korban mengalami luka dan mendapatkan 16 jahitan.

Mobile_AP_Rectangle 2

Saat itu juga kejadian langsung dilaporkan ke petugas piket Mapolsek Balung. Setelah dilakukan lidik dan memeriksa korban, akhirnya anggota langsung menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah keluarganya. “Salah satu yang menjadi tempat bersembunyi tersangka setelah melakukan penganiayaan yakni Ambulu, Mayang, dan Gumelar, Kecamatan Balung,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa istri korban adalah mantan istri pelaku pembacokan. Asmara masih menjadi motif utama. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

 

 

Jurnalis : Jumai
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Holid Fathur Rozi, 43, warga Dusun Kebonsari, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, harus berlebaran di balik jeruji sel tahanan Mapolsek Balung. Dia dibekuk anggota Reskrim Polsek Balung setelah melakukan penganiayaan terhadap Subangun, 45, sopir asal Balung, Sabtu (8/5) pukul 23.00.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya. Kapolsek Balung AKP Sunarto menjelaskan, pelaku melakukan penganiayaan dalam bentuk pembacokan kepada korban. “Pelaku setelah membacok bagian leher korban langsung kabur dan bersembunyi dengan berpindah-pindah di rumah keluarga. Dan ditangkap anggota Senin (10/5) malam,” kata Sunarto.

Dia menjelaskan kronologi kejadian saat tersangka membacok korban. Kala itu korban mengendarai mobil di jalan yang sepi. Tiba-tiba saat korban mengurangi laju kendaraannya karena kondisi jalan rusak, langsung dipepet pelaku. Tanpa basa-basi, pelaku yang sudah membawa senjata tajam langsung menyabet bagian leher korban. Akibatnya, korban mengalami luka dan mendapatkan 16 jahitan.

Saat itu juga kejadian langsung dilaporkan ke petugas piket Mapolsek Balung. Setelah dilakukan lidik dan memeriksa korban, akhirnya anggota langsung menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah keluarganya. “Salah satu yang menjadi tempat bersembunyi tersangka setelah melakukan penganiayaan yakni Ambulu, Mayang, dan Gumelar, Kecamatan Balung,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa istri korban adalah mantan istri pelaku pembacokan. Asmara masih menjadi motif utama. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

 

 

Jurnalis : Jumai
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Holid Fathur Rozi, 43, warga Dusun Kebonsari, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, harus berlebaran di balik jeruji sel tahanan Mapolsek Balung. Dia dibekuk anggota Reskrim Polsek Balung setelah melakukan penganiayaan terhadap Subangun, 45, sopir asal Balung, Sabtu (8/5) pukul 23.00.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya. Kapolsek Balung AKP Sunarto menjelaskan, pelaku melakukan penganiayaan dalam bentuk pembacokan kepada korban. “Pelaku setelah membacok bagian leher korban langsung kabur dan bersembunyi dengan berpindah-pindah di rumah keluarga. Dan ditangkap anggota Senin (10/5) malam,” kata Sunarto.

Dia menjelaskan kronologi kejadian saat tersangka membacok korban. Kala itu korban mengendarai mobil di jalan yang sepi. Tiba-tiba saat korban mengurangi laju kendaraannya karena kondisi jalan rusak, langsung dipepet pelaku. Tanpa basa-basi, pelaku yang sudah membawa senjata tajam langsung menyabet bagian leher korban. Akibatnya, korban mengalami luka dan mendapatkan 16 jahitan.

Saat itu juga kejadian langsung dilaporkan ke petugas piket Mapolsek Balung. Setelah dilakukan lidik dan memeriksa korban, akhirnya anggota langsung menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah keluarganya. “Salah satu yang menjadi tempat bersembunyi tersangka setelah melakukan penganiayaan yakni Ambulu, Mayang, dan Gumelar, Kecamatan Balung,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa istri korban adalah mantan istri pelaku pembacokan. Asmara masih menjadi motif utama. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

 

 

Jurnalis : Jumai
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca