Mobile_AP_Rectangle 1
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Siapa yang masih punya kebiasaan mengutak-atik ponsel saat tengah berkendara? Baik roda dua maupun roda empat, menelepon maupun berkirim pesan. Selain berbahaya bagi diri sendiri, aktivitas ini juga berbahaya bagi pengendara lain di sekitarnya.
Tak heran jika petugas kepolisian kerap kali memberikan peringatan kepada pengendara yang asyik dengan ponsel saat berada di jalan. Kanit Turjawali Polres Jember Ipda Edi Purwanto mengungkapkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan penindakan terhadap pengendara yang memegang HP saat menyetir. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 283 junto Pasal 106. Di sana berbunyi dilarang melaksanakan kegiatan lain selain mengemudi kendaraan,” ungkap Edi.
Pihaknya selalu mengimbau kepada para pengendara untuk tidak mengoperasikan ponsel saat mengemudi. Jika memang terpaksa, pengemudi hanya boleh menggunakan headset. Sehingga mengurangi risiko kecelakaan. “Karena kalau headset hanya untuk mengobrol. Tapi, kalau membuka handphone, nanti bisa main aplikasi lain,” lanjutnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Dalam satu hari, pihaknya dapat melakukan penjaringan hingga belasan pelanggar. Mayoritas yang melakukan pelanggaran adalah anak-anak muda. “Itu rata-rata. Minimal per hari itu ada lima, itu pelanggaran handphone saja,” kata Edi. Jumlah ini, kata dia, meningkat dari kurun waktu sebelumnya.
Tak hanya itu, tahapan sosialisasi sudah dilakukan, baik di kampus, sekolah, maupun di beberapa perkumpulan organisasi. “Jadi, kalau dikatakan tidak tahu ya gimana, wong pasal ini sudah disosialisasikan sejak lama,” tegasnya.
Jurnalis : Dian Cahyani
Fotografer : Dian Cahyani
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti
- Advertisement -
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Siapa yang masih punya kebiasaan mengutak-atik ponsel saat tengah berkendara? Baik roda dua maupun roda empat, menelepon maupun berkirim pesan. Selain berbahaya bagi diri sendiri, aktivitas ini juga berbahaya bagi pengendara lain di sekitarnya.
Tak heran jika petugas kepolisian kerap kali memberikan peringatan kepada pengendara yang asyik dengan ponsel saat berada di jalan. Kanit Turjawali Polres Jember Ipda Edi Purwanto mengungkapkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan penindakan terhadap pengendara yang memegang HP saat menyetir. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 283 junto Pasal 106. Di sana berbunyi dilarang melaksanakan kegiatan lain selain mengemudi kendaraan,” ungkap Edi.
Pihaknya selalu mengimbau kepada para pengendara untuk tidak mengoperasikan ponsel saat mengemudi. Jika memang terpaksa, pengemudi hanya boleh menggunakan headset. Sehingga mengurangi risiko kecelakaan. “Karena kalau headset hanya untuk mengobrol. Tapi, kalau membuka handphone, nanti bisa main aplikasi lain,” lanjutnya.
Dalam satu hari, pihaknya dapat melakukan penjaringan hingga belasan pelanggar. Mayoritas yang melakukan pelanggaran adalah anak-anak muda. “Itu rata-rata. Minimal per hari itu ada lima, itu pelanggaran handphone saja,” kata Edi. Jumlah ini, kata dia, meningkat dari kurun waktu sebelumnya.
Tak hanya itu, tahapan sosialisasi sudah dilakukan, baik di kampus, sekolah, maupun di beberapa perkumpulan organisasi. “Jadi, kalau dikatakan tidak tahu ya gimana, wong pasal ini sudah disosialisasikan sejak lama,” tegasnya.
Jurnalis : Dian Cahyani
Fotografer : Dian Cahyani
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Siapa yang masih punya kebiasaan mengutak-atik ponsel saat tengah berkendara? Baik roda dua maupun roda empat, menelepon maupun berkirim pesan. Selain berbahaya bagi diri sendiri, aktivitas ini juga berbahaya bagi pengendara lain di sekitarnya.
Tak heran jika petugas kepolisian kerap kali memberikan peringatan kepada pengendara yang asyik dengan ponsel saat berada di jalan. Kanit Turjawali Polres Jember Ipda Edi Purwanto mengungkapkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan penindakan terhadap pengendara yang memegang HP saat menyetir. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 283 junto Pasal 106. Di sana berbunyi dilarang melaksanakan kegiatan lain selain mengemudi kendaraan,” ungkap Edi.
Pihaknya selalu mengimbau kepada para pengendara untuk tidak mengoperasikan ponsel saat mengemudi. Jika memang terpaksa, pengemudi hanya boleh menggunakan headset. Sehingga mengurangi risiko kecelakaan. “Karena kalau headset hanya untuk mengobrol. Tapi, kalau membuka handphone, nanti bisa main aplikasi lain,” lanjutnya.
Dalam satu hari, pihaknya dapat melakukan penjaringan hingga belasan pelanggar. Mayoritas yang melakukan pelanggaran adalah anak-anak muda. “Itu rata-rata. Minimal per hari itu ada lima, itu pelanggaran handphone saja,” kata Edi. Jumlah ini, kata dia, meningkat dari kurun waktu sebelumnya.
Tak hanya itu, tahapan sosialisasi sudah dilakukan, baik di kampus, sekolah, maupun di beberapa perkumpulan organisasi. “Jadi, kalau dikatakan tidak tahu ya gimana, wong pasal ini sudah disosialisasikan sejak lama,” tegasnya.
Jurnalis : Dian Cahyani
Fotografer : Dian Cahyani
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti