Mobile_AP_Rectangle 1
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 junto Pasal 76 huruf e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Jadi motif pelaku ini tidak terima dan tersinggung terhadap korban karena dilihat pada saat berkendara. Persoalannya hanya sepele,” pungkasnya. (*)
Reporter: Maulana
Fotografer: Polres for Radar Jember
Mobile_AP_Rectangle 2
Editor: Mahrus Sholih
- Advertisement -
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 junto Pasal 76 huruf e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Jadi motif pelaku ini tidak terima dan tersinggung terhadap korban karena dilihat pada saat berkendara. Persoalannya hanya sepele,” pungkasnya. (*)
Reporter: Maulana
Fotografer: Polres for Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 junto Pasal 76 huruf e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Jadi motif pelaku ini tidak terima dan tersinggung terhadap korban karena dilihat pada saat berkendara. Persoalannya hanya sepele,” pungkasnya. (*)
Reporter: Maulana
Fotografer: Polres for Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih